TANJUNG SELOR-Tiap pengawas di tingkatan Bawaslu Kaltara harus melakukan pelaporan secara berkala di Pilkada 2024. Lalai laporan bisa jadi pidana.
Anggota Bawaslu Kaltara, Fadliansyah mengungkapnkan, pelaporan berkala harus dilakukan tiap pengawas ini untuk menghindari ancaman pidana akibat kelalaian.
“Kalau kita abai terhadap laporan pengawasan dan menyebabkan kelalaian maka bisa jadi konsekuensinya pidana,” kata Fadliansyah, Kamis (14/11/2024).
Fadliansyah menyampaikan, pelaporan wajib dilakukan Bawaslu Kaltara kepada Bawaslu RI dalam bentuk Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang menjadi instrument penting untuk menilai apakah pengawasan berjalan baik atau tidak.
LHP menjadi alat kerja yang krusial sebagai penentu adanya pelanggaran atau tidak dalam tahapan pemilu atau pemilihan, dengan alat kerja ini tidak ada lagi perdebatan terkait pelanggaran yang mungkin muncul.
“Kami akan mengadakan review dalam waktu dekat untuk memperbaharui data pengawasan dan menyesuaikan dengan kebijakan dari Bawaslu RI,” terangnya.
Dalam hal ini, Bawaslu Kaltara akan mempertimbangkan saran untuk mendokumentasikan awal hingga akhir pelaksanaan kampanye agar lebih menggambarkan seluruh rangkaian kegiatan.
“Sejauh ini, laporan kami ke Bawaslu RI masih dinilai tertib dan sesuai standar. Sebagai penanggung jawab kegiatan kampanye, kami berharap semua laporan dan dokumentasi dapat tersusun dengan baik untuk mendukung tahapan pemilu dan pemilihan 2024” tandasnya.
Dengan adanya pelaporan berkala yang dilakukan pengawas bertujuan agar penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kalimantan Utara transparan dan akuntabel.[]
Redaksi10