KUTAI KARTANEGARA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 129/PUU-XXII/2024 semakin menegaskan sahnya pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November tahun ini. Berpasangan dengan Rendi Solihin, pencalonan Edi Damansyah juga telah ditetapkan sebagai calon dengan nomor urut 1 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.
Hal tersebut disampaikan Supardi, salah seorang dari Tim Hukum Pasangan Calon Edi Damansyah-Rendi Solihin (Edi-Rendi), menanggapi terbitnya Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024, Kamis (14/11/2024). Putusan MK tersebut adalah hasil dari gugatan gugatan yang diajukan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian, terkait dengan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2). Gugatan Helmi Hasan-Mian terkait uji materiil pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditolak hakim MK.
Pada sidang putusan yang disiarkan melalui siaran live youtube MK, hari ini, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo menolak seluruh permohonan uji materiil. “Menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo hakim ketua merangkap anggota saat membacakan putusan/ketetapan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim sembilan hakim MK, yaitu Suhartoyo selaku Ketua Merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbangsih, Ridwal Mansur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.Foekh, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota.
Putusan itu, kata Supardi, berlaku dan mengikat sejak pada saat diucapkan/dibacakan dan seketika itu pula memiliki kekuatan eksekutorial (executable) dan sudah finish serta mengikat. Putusan MK 129/PUU-XXII/2024 mengakhiri tafsir tiga periode masa jabatan 16 petahana se-Indonesia. “Sehingga tidak perlu lagi menjadi polemik kemudian framing yang menyatakan Pak Edy Rendi melanggar aturan sudah terbantahkan,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, mengajak semua pihak untuk menjalani Pilkada secara fair, berlomba menarik simpati masyarakat, dan beradu visi misi yang terbaik, bukan malah menebarkan isu yang tidak benar, menyerang lawan. “Mari berkompetisi dengan fair dan biarkan masyarakat Kukar menentukan pilihannya sesuai hati nurani, semoga masyarakat selalu istiqomah untuk memenangkan Edy Rendi sekali lagi,” kata Supardi melalui siaran persnya. []
Redaksi