BANJARMASIN – Judi online (judol) tengah menjadi persoalan serius di masyarakat.
Untuk menangani kasus ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar bimbingan teknis (bimtek) tindak pidana khusus pada Senin (18/11/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes M Gafur Aditya Siregar memaparkan hingga November 2024, pihaknya telah menangani 20 kasus serta memblokir lebih dari 2.000 situs judol.
“Kasus-kasus tersebut melibatkan pemain hingga promotor seperti selebgram Kalsel,” ujarnya.
Seorang pecandu judol warga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin kepada BPost mengaku sudah lama bergelut di dunia judol.
Sehari-hari, pemuda berusia 21 tahun dan bekerja di perusahaan makanan minuman ini mengaku menghabiskan Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu untuk bermain judol. Bahkan pernah dalam beberapa bulan menghabiskan Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.
“Saya bermain judi online dalam keadaan sadar. Kayak ada keinginan untuk bermain setiap harinya. Kalau tak dipenuhi, ada rasa kegelisahan,” ungkapnya, Rabu (20/11/2024).
Mengenai uangnya, dia mengatakan dari mana saja.
“Kalau ada uang saya main, kalau menang saya tambah. Kalau kalah, bisa sudahan atau terkadang pinjam teman yang juga main,” ujarnya.
Dia mengaku mengetahui judol jenis slot dari teman menongkrong. Pertama melihat sudah penasaran. Terlebih, temannya yang bermain, berkali-kali mendapat uang.
“Saya cobalah, ternyata beberapa kali menang. Tapi seiring berjalannya waktu, menang dan kalahnya berimbang. Kadang sering kalah, kadang juga sering menang,” akunya.
Dia mengaku belakangan ini mulai mengurangi taruhan. “Sekarang saya minimalisasi. Sesedikit mungkin. Bahkan sudah mulai bisa tidak main,” ujarnya.
Ia mulai menghabiskan waktu dengan bermain game ketika pekerjaan sudah selesai atau berkumpul dengan teman yang tidak berjudi. “Kalau dikatakan perlu bantuan medis, saya rasa tidak perlu,” tandasnya.
Forum Demokrasi Milenial (FDM) Kalsel mendukung penuh langkah pemerintah dalam memerangi judol yang semakin marak. Langkah ini dianggap penting demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk perjudian.
Pernyataan ini disampaikan Arbani, Koordinator Wilayah (Korwil) FDM Kalsel, usai mengikuti bimtek tindak pidana khusus yang diadakan Ditreskrimsus.
“Judi online adalah ancaman nyata yang merusak masa depan generasi muda. Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantasnya,” ujar Arbani.
Menurut data terbaru, lebih dari 8,8 juta orang Indonesia terlibat dalam praktik judol. Bahkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), yang dulu bernama
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), ditangkap polisi karena melindungi situs judol.
Hal ini memprihatinkan, karena tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga merusak tatanan sosial dan kesehatan mental masyarakat.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi dan menindak pelakunya. Namun, upaya ini harus dilengkapi dengan kebijakan yang lebih kuat dan program pencegahan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Kemkomdigi melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) menutup tiga akun media sosial Instagram karena mempromosikan judol. Tiga akun tersebut yaitu @spartan95 dengan 86.100 pengikut, akun @luckysoccer888 dengan 18.400 pengikut, dan akun @nippon_clips dengan 193 ribu pengikut.
“Selama dua hari ini, Ditjen Aptika melakukan penanganan konten atau takedown sebanyak 9.960 konten terkait perjudian online. Ini merupakan hasil dari aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber,” kata Sekretaris Ditjen Aptika I Nyoman Adhiarna dalam rilis pers, Rabu.
Jika diakumulasi sejak 20 Oktober 2024, Kemkomdigi telah memblokir 325.385 konten judol atau yang terhubung dengan aktivitas perjudian. Rinciannya 299.587 pada website dan IP, 14.116 konten atau akun pada platform Meta, 7.075 file sharing, 2.920 pada Google atau YouTube, 1.507 melalui platform X, 129 konten pada Telegram, dan 50 di Tiktok.
“Secara akumulatif, sejak tahun 2017–20 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 5.204.753 konten terkait judi online,” ujar Adhiarna.
Pada kesempatan tersebut, Adhiarna mengingatkan masyarakat untuk selalu melindungi data pribadi karena banyak pihak yang tidak bertanggung jawab yang bisa memanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk melalui platform judi online.
Situs-situs judi online kerap meminta data pribadi seperti nomor KTP, rekening bank, hingga foto diri. Data-data ini tidak hanya digunakan untuk verifikasi akun, tetapi juga berpotensi disalahgunakan, seperti dijual di pasar gelap atau digunakan untuk penipuan identitas.
“Maka penting bagi kita untuk memahami bahwa sekali data pribadi tersebar, dampaknya bisa sangat merugikan, mulai dari pencurian identitas hingga pembobolan rekening bank,” ujar Adhiarna.[]
Redaksi10