MAKASSAR– Mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Aminuddin dikabarkan segera menjalani sidang kode etik terkait dugaan meminta dan menerima uang Rp2 juta dari guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani.
“Sementara ini penyidik tengah merampungkan pemeriksaan kode etik,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristiani kepada wartawan, Kamis (21/11).
Iis menerangkan apabila berkas perkara kedua oknum polisi telah rampung, maka selanjutnya akan segera digelar sidang kode etiknya.
“(Jadwalnya) nanti baru diagendakan untuk sidang etiknya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan kode etik ini, kata Iis, dua oknum polisi tersebut terindikasi melanggar kode etik dalam proses penanganan kasus kekerasan anak yang diduga dilakukan guru Supriyani. Oleh karena itu, dua polisi yang sudah dicopot dari jabatan di Polsek Baito itu bakal dibawa ke sidang kode etik.
“Benar atau tidak (menerima uang Rp2 juta) nanti kita lihat sidang etiknya,” jelasnya.
Kedua personel polisi tersebut dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito setelah diduga menerima uang sebesar Rp2 juta dari Supriyani agar tidak menahannya dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.[]
Redaksi10