BANJARMASIN – Personel Polsek Muara Jawa melakukan penggerebekan sebuah penginapan di Jalan A. Yani, RT 12, Kelurahan Muara Jawa Ulu pada Jumat (22/11/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Y (53) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 45 paket.
Kapolsek Muara Jawa IPTU Dedik I Prasetyo membenarkan penggerebekan di sebuah penginapan yang dilakukan anggotanya dan mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika.
Ia mengatakan, penggerebakan ini mereka lakukan berawal dari laporan masyarakat dua hari sebelumnya, yang mencurigai aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut.
Tim Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin IPTU Sumartono bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah dua hari memantau gerak-gerik Y, tim akhirnya menggerebek kamar penginapan tempat ia menginap.
“Saat petugas masuk, tersangka sedang menghisap sabu dengan alat hisap atau bong. Ini menjadi bukti nyata bahwa tersangka tak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna,” ujar IPTU Dedik, Senin (25/11/2024).
Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan. Dari dalam kamar tersangka, polisi menyita 45 poket sabu dengan berat total 48,32 gram (berat bersih 33,92 gram) serta 3 poket sabu tambahan dengan berat bersih 0,59 gram.
Tak hanya itu, alat pendukung distribusi narkotika seperti timbangan digital, sendok takar, dan plastik pembungkus sabu turut ditemukan.
Barang-barang tersebut disembunyikan di kantong plastik hitam yang diletakkan tersangka di atas kasur, seolah mengantisipasi transaksi cepat.
Uang tunai sebesar Rp 2.350.000 yang diduga hasil transaksi sabu juga diamankan sebagai barang bukti.
“Tersangka mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya. Dari pemeriksaan awal, dia berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Muara Jawa dengan jaringan yang diduga cukup luas,” jelas Kapolsek.
Kapolsek Muara Jawa memastikan bahwa pengungkapan ini baru permulaan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang terhubung dengan tersangka. Kami yakin ada pelaku lain yang terlibat dalam distribusi narkotika ini,” tegas IPTU Dedik.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba merusak ketenangan wilayah Muara Jawa dengan peredaran narkotika.
Polisi berkomitmen memberikan penindakan tegas demi melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti Y tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Polsek Muara Jawa dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan warga,” tutup IPTU Dedik.
Penggerebekan ini menjadi bukti nyata keberhasilan Polsek Muara Jawa dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
Meski begitu, perjuangan masih panjang, dan polisi bertekad untuk terus mengikis habis jaringan narkoba yang mengancam ketentraman masyarakat.[]
Redaksi10