Paripurna DPRD, Pj Bupati PPU Ingatkan SKPD Agar Lebih Hati-hati Menggunakan Anggaran

PENAJAM – PENJABAT (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Zainal Arifin hadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran dan persetujuan bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2025, di Gedung Paripurna DPRD kabupaten PPU, Selasa (26/11/2024).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Zainal Arifin berharap kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran agar lebih berhati-hati dan cermat dalam pelaksanaan dan penyelesaian program kegiatan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD masing-masing.

“Melalui forum yang terhormat ini, saya ingin menyampaikan harapan kepada kita semua khususnya seluruh Kepala SKPD selaku pengguna anggaran agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah lebih berhati-hati dan cermat dengan selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan langkah-langkah konkret serta percepatan pelaksanaan dan penyelesaian terhadap program dan kegiatan berdasarkan DPA SKPD masing-masing,” kata Zainal Arifin.

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2025 sambung Zainal, diharapkan semakin efektif dan berperan dalam pencapaian upaya untuk kemakmuran masyarakat kabupaten PPU.

Di samping itu tambah dia, peran serta lembaga-lembaga pengawasan baik internal maupun eksternal pemerintah, diperlukan untuk terus bersinergi dalam pelaksanaan anggaran daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berdaya guna.

Dalam kesempatan tersebut Zainal Arifin juga tidak henti-hentinya mengingatkan segenap perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Pada kesempatan ini, tidak bosan-bosannya saya mengingatkan kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten PPU untuk terus meningkatkan kinerja terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara dalam penyampaian laporan Badan Aanggaran DPRD dan Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2025 Kabupaten PPU yang disampaikan Sekretaris DPRD PPU Suhardi mengatakan, penyusunan APBD senantiasa menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah yang dinamis dan seimbang, dengan prioritas pembangunan yang relevan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sinkronisasi dan terintegrasi terhadap kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

 

Kebijakan dalam pengelolaan APBD kata dia, memegang peranan strategis dalam mencapai sasaran pembangunan daerah. Karena ABPD merupakan salah satu instrumen penting kebijakan fiskal daerah yang mengandung tiga fungsi utama yaitu menciptakan efisiensi dan efektifitas terhadap pengelolaan sumberdaya, meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat, memberdayakan dan menciptakan ruang dimasyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan.

RAPBD tahun 2025 tambah dia, disusun dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah dengan mendasari skala prioritas pembangunan.

“Hal-hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan RAPBD tahun 2025 yaitu dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan kinerja pembangunan yang telah dicapai pada tahun sebelumnya, isu-isu strategis, serta kondisi makro yang akan dihadapi dalam pelaksanaan APBD tahun 2025,” bebernya. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com