Kasus Sertifikat Tanah di Desa Rempanga, Hefnie dan Dina Ariyani Divonis Penjara

TENGGARONG – PENGADILAN Negeri (PN) Tenggarong resmi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus penggelapan dan penadahan sertifikat tanah milik warga Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Hefnie bin Sulaiman So’on (Alm.), mantan Kasi Pemerintahan Desa Rempanga, dijatuhi hukuman empat bulan penjara, sementara Dina Ariyani, S.Sos, divonis satu bulan lima hari penjara.

Kasus ini mencuat setelah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diharapkan membantu masyarakat justru menjadi ajang kejahatan oleh oknum.

Dalam sidang pada Selasa (26/11/2024), majelis hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah. Hefnie bin Sulaiman So’on (alm.) dinyatakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, atas perannya dalam menyalahgunakan 10 sertifikat tanah warga.

Sedangkan, Dina Ariyani, S.Sos dinyatakan bersalah melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, menggunakan sertifikat warga untuk memperoleh keuntungan pribadi.

KRONOLOGI
Kejahatan itu bermula dari pengelolaan program PTSL di Desa Rempanga pada 2018–2021. Hefnie, yang bertanggung jawab atas administrasi program, menerima Rp250 ribu dari setiap warga untuk mengurus sertifikat tanah.

Sebanyak 372 sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), 10 di antaranya tidak diserahkan kepada pemilik sah, tetapi diberikan kepada Dina Ariyani.

Dina memanfaatkan sertifikat tersebut dengan mengagunkannya ke bank dan perorangan, memperoleh kredit sebesar Rp1,075 miliar. Sebagai kompensasi, Hefnie menerima uang Rp68 juta secara bertahap.

KERUGIAN
Akibat kejahatan tersebut, 10 warga Desa Rempanga mengalami kerugian besar dan kehilangan akses terhadap tanah mereka selama bertahun-tahun. Meskipun sertifikat tanah saat ini telah dikembalikan kepada para korban, trauma dan dampak ekonomi yang dialami masih membekas.

Warga Desa Rempanga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan aparat desa agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan program nasional. Putusan ini menjadi tonggak penegakan hukum yang diharapkan memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com