Layanan DPMPTSP di Paras Fest 2026 memberi kemudahan bagi pelaku UMKM Nunukan untuk mengurus NIB sekaligus mendapatkan konsultasi legalitas usaha tanpa harus datang ke kantor.
NUNUKAN – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Nunukan mendapat akses lebih mudah untuk mengurus legalitas usaha tanpa harus mendatangi kantor pemerintahan. Kesempatan tersebut dibuka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selama pelaksanaan Paras Fest 2026 di Paras Perbatasan.
Layanan yang berlangsung pada 3-14 Oktober 2026 itu diarahkan terutama bagi pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain membantu proses pengurusan, petugas DPMPTSP juga memberikan konsultasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat.
Penata Perizinan DPMPTSP Nunukan, Yaksi Belaning Pratiwi, mengatakan kehadiran stan pelayanan tersebut ditujukan untuk memangkas jarak masyarakat dengan layanan perizinan, terutama bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan legalitas.
“Pelayanan yang kami buka di Paras Perbatasan ini khusus untuk perizinan usaha. Kalau untuk perizinan nonusaha, masyarakat dapat mengurus langsung di kantor DPMPTSP,” ujar Yaksi, Minggu (04/10/2026).
Sebagaimana diberitakan Simp4tik, Minggu, (04/10/2026), layanan tersebut menyasar berbagai jenis usaha mikro, termasuk pedagang makanan dan minuman yang belum memiliki NIB.
Menurut Yaksi, pendekatan pelayanan langsung di tengah kegiatan masyarakat sekaligus dimanfaatkan pemerintah untuk memperoleh gambaran mengenai jumlah dan keberadaan pelaku usaha di Nunukan.
“Tujuannya supaya masyarakat tidak perlu pergi terlalu jauh untuk mengurus perizinan. Sekaligus kita ingin mengetahui berapa banyak usaha yang ada dan mendorong kesadaran masyarakat agar usahanya memiliki legalitas,” jelasnya.
Hingga Minggu (04/10/2026), empat masyarakat telah mendatangi stan DPMPTSP di Paras Fest. Dua orang langsung mengurus izin usaha, sementara dua lainnya berkonsultasi mengenai persyaratan administrasi.
Untuk memulai proses perizinan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan akses dasar, antara lain alamat surat elektronik (email) aktif, nomor WhatsApp aktif, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kami mengimbau masyarakat Nunukan agar segera mengurus nomor induk usahanya. Bagi yang ingin mengurus izin usaha, silakan datang ke stan pelayanan dan menyiapkan NPWP,” katanya.
Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, DPMPTSP mengarahkan agar pengurusan dilakukan terlebih dahulu di kantor pajak sebelum melanjutkan proses perizinan usaha.
Stan pelayanan dibuka setiap hari selama Paras Fest 2026 dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WITA. Waktu pelayanan yang panjang tersebut diharapkan memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan di sela aktivitas mereka selama festival.
Pemkab Nunukan mendorong pelaku UMKM memanfaatkan fasilitas tersebut karena kepemilikan NIB tidak hanya berkaitan dengan ketertiban administrasi, tetapi juga menjadi langkah awal untuk membawa usaha ke sektor yang lebih formal, membuka peluang mengakses program pemerintah, serta mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan