Pemkab Kubu Raya Tata Jalan Hakka, Warga Diminta Patuh Jadwal Buang Sampah

Pemkab Kubu Raya menyiapkan penataan Jalan Hakka dengan pembangunan jogging track dan penerangan jalan, disertai pengaturan pembuangan serta pengangkutan sampah untuk menjaga kebersihan kawasan.

KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya menyiapkan perubahan kawasan Jalan Hakka, Kecamatan Sungai Raya, menjadi ruang publik yang lebih tertata dengan rencana pembangunan jogging track dan penerangan jalan. Penataan tersebut dibarengi pengaturan pembuangan serta pengangkutan sampah untuk mencegah kawasan kembali dipenuhi tumpukan sampah.

Rencana itu disampaikan Bupati Kubu Raya Sujiwo saat meninjau Jalan Hakka, Selasa (06/10/2026). Menurutnya, kondisi jalan dan lingkungan sekitar perlu dibenahi agar kawasan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara lebih nyaman.

“Di area sini, Jalan Hakka, akan kita bangun area publik jogging track. Jalan ini harus mulus dan akan kita bangunkan penerangan jalannya,” kata Sujiwo saat meninjau Jalan Hakka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (06/10/2026).

Selain pembenahan fisik, Pemkab Kubu Raya akan menata sistem pengelolaan sampah di sepanjang kawasan. Pemerintah daerah berencana mengatur waktu warga membuang sampah serta menyiapkan tempat penampungan sementara (TPS) agar aktivitas pembuangan tidak berlangsung sembarangan.

Langkah tersebut diperlukan karena sejumlah titik di Jalan Hakka selama ini digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal. Pemkab Kubu Raya sebelumnya telah memasang spanduk larangan, tetapi masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi imbauan tersebut sehingga lingkungan di sekitar jalan terlihat kumuh.

Pengaturan serupa juga disiapkan di kawasan Parit Ngabeh. Pemkab Kubu Raya berupaya meminjam lahan untuk dijadikan TPS warga sekaligus menyiapkan sarana pendukung berupa kontainer sampah.

“Juga ada di Parit Ngabeh. Kita berupaya meminjam lahan untuk lokasi TPS warga. Saya minta masyarakat tertib membuang sampah dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Setelah itu, sampah akan diangkut petugas,” ujarnya.

Dengan pola tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan sampah yang dihasilkan masyarakat dapat langsung ditangani melalui sistem pengumpulan dan pengangkutan yang terjadwal. Penyediaan TPS dan kontainer juga diharapkan memberikan pilihan yang jelas bagi warga sehingga tidak lagi membuang sampah di sepanjang jalan.

Sujiwo menegaskan keberhasilan penataan tidak hanya bergantung pada pembangunan fasilitas. Kepatuhan masyarakat terhadap jadwal pembuangan menjadi bagian penting agar kawasan yang telah dibenahi tetap bersih dan tidak kembali menjadi titik pembuangan ilegal.

“ Saat membuang sampah harus mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Penataan Jalan Hakka dan kawasan Parit Ngabeh tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat. Jika pembangunan fasilitas publik berjalan beriringan dengan disiplin warga dan pengangkutan sampah yang teratur, kawasan tersebut diharapkan dapat berfungsi lebih baik sebagai ruang aktivitas masyarakat. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *