Sebanyak 2.197 santri mukim asal Kukar mendapat alokasi bantuan pendidikan Rp3 juta per tahun melalui program Pemkab Kukar untuk meringankan biaya hidup dan pendidikan di pondok pesantren.
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,591 miliar untuk bantuan pendidikan bagi 2.197 santri pondok pesantren pada 2026. Setiap santri memperoleh bantuan Rp3 juta per tahun atau setara Rp250.000 per bulan guna membantu memenuhi biaya pendidikan dan kebutuhan hidup selama menempuh pendidikan di pesantren.
Program tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan Pemkab Kukar terhadap pendidikan keagamaan yang disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Kamis (22/10/2026).
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kukar, Fathul Alamin, mengatakan bahwa bantuan pendidikan tersebut telah disalurkan melalui rekening masing-masing santri penerima manfaat.
“Per hari ini tanggal 22 Oktober, sudah masuk semua ke rekening santri. Nanti mekanismenya dari rekening santri akan disetorkan ke rekening pondok pesantren,” ujarnya.
Menurut Fathul, mekanisme penyaluran dilakukan melalui rekening santri sebelum dana diteruskan ke rekening pondok pesantren. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan santri selama tinggal dan mengikuti pendidikan di lingkungan pesantren.
Ia menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang dihadapi pengelola pesantren adalah besarnya biaya operasional untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para santri, terutama makanan, pendidikan, dan layanan penunjang lainnya.
“Beban terbesar pondok pesantren adalah biaya hidup, makan tiga kali sehari, laundry, dan sebagainya. Untuk meringankan beban itu, kami salurkan bantuan pendidikan,” jelasnya.
Program bantuan tersebut memiliki persyaratan khusus bagi penerima manfaat. Santri yang berhak memperoleh bantuan harus berstatus mukim atau tinggal di pondok pesantren serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kukar.
Dengan ketentuan tersebut, santri asal luar Kukar yang sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren dalam wilayah Kukar tidak termasuk dalam sasaran penerima bantuan.
Fathul menerangkan bahwa bantuan pendidikan santri merupakan kelanjutan dari program Kukar Berkah yang dilaksanakan pada periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebelumnya.
Pada periode tersebut, dukungan pemerintah daerah diberikan melalui hibah sebesar Rp100 juta kepada setiap pondok pesantren. Namun, pelaksanaannya menghadapi sejumlah kendala administratif.
Salah satu kendalanya adalah ketentuan pemberian hibah yang tidak memungkinkan penyaluran secara rutin setiap tahun. Selain itu, sejumlah pesantren menghadapi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam menyusun administrasi pertanggungjawaban bantuan.
Kondisi tersebut mendorong perubahan pola penyaluran dari bantuan hibah kepada lembaga menjadi bantuan pendidikan yang diberikan kepada santri secara langsung. Perubahan mekanisme ini diharapkan dapat mempermudah penyaluran sekaligus mempertahankan manfaat bantuan bagi keberlangsungan pendidikan di pesantren.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa program beasiswa tersebut mencakup santri dari berbagai jenjang pendidikan berdasarkan data yang dihimpun melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan disampaikan kepada Pemkab Kukar.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mengupayakan penyelesaian penyaluran bantuan agar seluruh penerima memperoleh hak sesuai ketentuan.
“Sebagian bantuan sudah disalurkan. Insyaallah, proses penyalurannya akan diselesaikan secara bertahap hingga seluruh penerima memperoleh haknya,” kata Sunggono.
Selain bantuan pendidikan bagi santri, Pemkab Kukar juga memberikan dukungan terhadap perbaikan fasilitas pondok pesantren dan kegiatan majelis taklim.
Khusus bantuan bagi majelis taklim, proses pendataan dilakukan melalui Kemenag sebelum dilanjutkan dengan verifikasi untuk memastikan keberadaan dan keaktifan lembaga yang diusulkan sebagai penerima manfaat.
Melalui program bantuan pendidikan santri dan dukungan terhadap lembaga keagamaan tersebut, Pemkab Kukar berharap beban pembiayaan pendidikan di pondok pesantren dapat berkurang sehingga para santri memperoleh kesempatan belajar yang lebih baik, sementara pengelola pesantren dapat meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan pembinaan keagamaan. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan