Pemprov Kalsel Targetkan Pembenahan BBM Subsidi dalam 90 Hari

Pemprov Kalsel menyiapkan pembenahan distribusi BBM bersubsidi selama 90 hari melalui satu data terpadu, audit digital SPBU rawan, penguatan penindakan, dan evaluasi kuota untuk melindungi masyarakat yang berhak.

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyiapkan pembenahan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam 90 hari melalui keterbukaan data hingga tingkat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), audit digital, dan penguatan penindakan terhadap pelanggaran. Langkah ini ditujukan untuk menekan kebocoran distribusi agar BBM subsidi dapat diterima masyarakat yang berhak.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalsel Muhidin melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel, Ariadi Noor, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel di Banjarmasin, Rabu (14/10/2026). Rapat itu membahas laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi.

Muhidin mengapresiasi kerja Pansus yang melakukan pemeriksaan langsung ke SPBU dan menghimpun keluhan masyarakat, termasuk sopir angkutan umum. Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi.

“Beginilah bentuk pengawasan yang kita perlukan, dan hasilnya kami terima sebagai bahan kerja,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Media Center Kalimantan Selatan, Rabu, (14/10/2026).

Hasil pengawasan Pansus mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari penggunaan kode batang (barcode) ilegal, pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi, aksi premanisme di sekitar SPBU, pungutan liar terhadap sopir, hingga pengalihan solar subsidi kepada sektor yang tidak berhak.

Praktik tersebut dinilai merugikan kelompok masyarakat yang bergantung pada BBM bersubsidi, seperti nelayan, petani, pengemudi angkutan umum, dan pelaku usaha kecil. Karena itu, pembenahan tidak hanya diarahkan pada pengawasan di lapangan, tetapi juga pada sistem pendataan dan penyaluran.

Sebagai dasar pengawasan, Pemprov Kalsel telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/0593/KUM/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan, Penyediaan, dan Pendistribusian BBM serta elpiji tabung tiga kilogram bersubsidi.

Satuan tugas tersebut dibagi menjadi empat kelompok kerja, yakni intelijen, penindakan, pengawasan terbuka, serta media dan informasi. Pelaksanaannya melibatkan kepolisian, kejaksaan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), bea cukai, Pertamina, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Pemprov Kalsel juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 541/02022/EKO yang mengatur pembatasan pengisian solar bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan. Aturan tersebut juga melarang pengisian bagi kendaraan dinas serta kendaraan yang digunakan di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.

Penindakan terhadap pelanggaran turut dilakukan oleh sejumlah instansi. Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel telah menangani sejumlah perkara pidana terkait BBM dan elpiji bersubsidi. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi melakukan audit terhadap SPBU yang dinilai rawan serta mendorong penerapan pakta integritas bagi anggota satuan tugas.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga telah menghentikan sementara pasokan solar dan menerbitkan surat peringatan kepada SPBU yang terbukti melanggar ketentuan.

“Kami tegaskan di forum ini, bahwa tidak ada ruang dan toleransi bagi premanisme, pelangsiran ilegal, maupun barcode siluman di Kalimantan Selatan,” tegas Muhidin dalam sambutannya.

Menurut Muhidin, persoalan kelangkaan BBM yang dirasakan masyarakat tidak semata-mata berkaitan dengan besaran kuota, tetapi juga kemungkinan kebocoran dalam distribusi. Karena itu, pemerintah daerah menyetujui usulan Pansus untuk mengevaluasi formula penetapan kuota agar lebih sesuai dengan kebutuhan nyata dan kondisi musiman di setiap wilayah.

Dalam 90 hari ke depan, tindak lanjut rekomendasi Pansus akan diarahkan pada penerapan satu data BBM bersubsidi, audit digital di SPBU rawan, penyelarasan sanksi pemerintah daerah dengan sanksi Pertamina, serta pembentukan satuan tugas hingga tingkat kabupaten dan kota.

Pemprov Kalsel juga menyiapkan papan pemantauan bersama dan keterbukaan hasil audit sebagai sarana memperkuat pengawasan publik. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih transparan, pelanggaran dapat ditindak secara konsisten, dan masyarakat yang berhak tidak lagi dirugikan oleh penyimpangan distribusi. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *