Razia Gabungan di Sanggau Tindak 24 Pelanggaran Lalu Lintas

Razia gabungan di Sanggau menindak 24 pelanggaran melalui tilang manual dan ETLE sekaligus memeriksa administrasi, pajak, serta kelayakan teknis kendaraan.

SANGGAU – Sebanyak 24 pelanggaran lalu lintas ditindak dalam razia gabungan yang digelar aparat dan sejumlah instansi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (06/10/2026). Penindakan terdiri atas 10 lembar tilang manual dan 14 penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Razia yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut tidak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta kondisi teknis kendaraan yang melintas. Pemeriksaan teknis atau ramp check dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan keselamatan dan laik jalan.

Kegiatan melibatkan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Sanggau, Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah (UPTPPD) Wilayah Sanggau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau, Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, dan Jasa Raharja.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Sat Lantas Polres Sanggau Sukadi mengatakan kegiatan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar. Menurut dia, razia juga menjadi sarana mengingatkan masyarakat mengenai keselamatan berkendara dan kewajiban administrasi kendaraan.

“Melalui kegiatan gabungan ini, kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, kelengkapan dokumen kendaraan, serta pembayaran pajak tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab setiap pemilik kendaraan,” ujarnya.

Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan berdasarkan temuan petugas di lapangan melalui mekanisme tilang manual maupun ETLE. Penerapan dua metode tersebut disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

Selain penegakan hukum, petugas memeriksa dokumen kendaraan serta tanda terima pasokan dan administrasi terkait kendaraan yang menjadi objek pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan secara terpadu karena masing-masing instansi memiliki kewenangan berbeda dalam pengawasan lalu lintas, administrasi kendaraan, perpajakan, dan keselamatan transportasi.

Kegiatan tersebut turut diarahkan untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pembayaran pajak juga diharapkan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Barat untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Pemeriksaan teknis melalui ramp check menjadi bagian lain yang dinilai penting karena kondisi kendaraan dapat berpengaruh terhadap keselamatan pengguna jalan. Kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan maupun kecelakaan akibat faktor kendaraan.

Razia tersebut dilaksanakan secara terpadu untuk memperluas pengawasan sekaligus membangun kesadaran masyarakat. Polres Sanggau dan instansi terkait berharap penindakan, pemeriksaan, serta edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan dapat mendorong pengendara semakin disiplin dalam mematuhi aturan dan memenuhi kewajiban administrasi kendaraan. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *