RDTR Bartim Disusun Agar Pembangunan Tak Jalan Sendiri-Sendiri

Pemkab Barito Timur mendorong RDTR Raren Batuah, Dusun Tengah, dan Pematang Karau menjadi pedoman pembangunan yang aplikatif, partisipatif, terintegrasi, dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.

BARITO TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur menempatkan keterlibatan masyarakat dan keterpaduan lintas sektor sebagai kunci agar penataan ruang tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman pembangunan di lapangan.

Penegasan itu disampaikan Bupati Barito Timur M. Yamin saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Wilayah Kabupaten Barito Timur di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Rabu (07/10/2026).

M. Yamin mengatakan penyusunan RDTR untuk Wilayah Perencanaan Raren Batuah, Dusun Tengah, dan Pematang Karau harus disusun berdasarkan kondisi nyata wilayah serta kebutuhan masyarakat. Menurutnya, dokumen tata ruang harus memiliki daya guna sebagai acuan pembangunan, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif.

“Jangan sampai RDTR yang kita susun hanya baik di atas kertas, tetapi sulit diterapkan di lapangan,” tegas M. Yamin, sebagaimana diberitakan Sampit Berita, Rabu, (07/10/2026).

Ia menilai tata ruang memiliki pengaruh luas terhadap arah pembangunan karena berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, permukiman, infrastruktur, perlindungan lingkungan, ketahanan pangan, hingga kualitas kehidupan masyarakat.

“Ruang yang kita miliki hari ini merupakan ruang yang akan digunakan oleh generasi yang akan datang,” ujarnya.

Karena itu, Pemkab Barito Timur berupaya memastikan pengembangan wilayah tetap memberikan ruang bagi pertumbuhan investasi dan aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan daya dukung serta daya tampung lingkungan.

“Kita ingin pembangunan berjalan, investasi tumbuh, aktivitas ekonomi masyarakat berkembang, tetapi pada saat yang sama kita harus memastikan bahwa pembangunan tersebut berlangsung secara terarah, tertib, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan,” kata M. Yamin.

Dalam proses tersebut, keterkaitan antara RDTR dan KLHS menjadi perhatian penting. Kajian lingkungan dinilai tidak boleh ditempatkan hanya sebagai pelengkap dokumen, melainkan harus memberikan arah terhadap keputusan penataan ruang.

“Yang harus kita bangun adalah keseimbangan. Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus berjalan bersama,” tegasnya.

M. Yamin mencontohkan pembangunan infrastruktur harus mempertimbangkan kawasan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan. Begitu pula pengembangan permukiman perlu memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.

Pengembangan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta sektor ekonomi lainnya juga diharapkan tetap mempertahankan keberlanjutan sumber daya alam. Dengan demikian, pemanfaatan ruang dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa menimbulkan persoalan lingkungan pada masa mendatang.

Selain aspek lingkungan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan RDTR. Masyarakat di Raren Batuah, Dusun Tengah, dan Pematang Karau dinilai memiliki pengetahuan langsung mengenai pola pemanfaatan ruang, potensi wilayah, persoalan di lapangan, serta kawasan yang membutuhkan perlindungan.

“Forum ini tidak menjadi sekadar forum untuk menyampaikan informasi, tetapi benar-benar menjadi ruang untuk mendengar, berdiskusi, memberikan masukan, menguji gagasan, dan menyepakati arah penataan ruang yang paling tepat bagi masyarakat dan daerah,” kata Bupati.

Ia mengajak camat, kepala desa, lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, pelaku usaha, kelompok tani, pemuda, dan unsur masyarakat lainnya menyampaikan pandangan secara terbuka serta konstruktif berdasarkan kondisi lapangan.

Menurutnya, masukan tersebut diperlukan agar RDTR yang dihasilkan realistis, operasional, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mampu memberikan kepastian bagi pembangunan daerah.

Untuk memperkuat penerapannya, M. Yamin juga meminta seluruh perangkat daerah bekerja secara terintegrasi. Kebijakan pembangunan tidak boleh disusun secara sektoral tanpa mempertimbangkan keterkaitannya dengan sektor lain.

“Jangan sampai masing-masing sektor berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Menurut M. Yamin, RDTR harus menjadi titik temu berbagai kepentingan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pertanian, lingkungan hidup, permukiman, ekonomi, investasi, transportasi, kebencanaan, sosial hingga budaya. Pendekatan lintas sektor tersebut dinilai penting agar kebijakan pembangunan tidak saling bertentangan.

Pemkab Barito Timur juga mengapresiasi dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), tim konsultan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RDTR dan KLHS.

Kegiatan FGD I RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS melibatkan unsur pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Timur, perangkat daerah, kecamatan, desa dan kelurahan, instansi vertikal, Forum Penataan Ruang Daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, Dewan Adat Dayak, kelompok tani, Karang Taruna, serta tim konsultan.

M. Yamin berharap seluruh masukan yang dihimpun dalam forum tersebut dapat memperkuat dokumen RDTR dan KLHS sebelum memasuki tahapan berikutnya. Dengan proses yang partisipatif dan lintas sektor, tata ruang diharapkan mampu menjadi fondasi pembangunan yang terarah sekaligus menjaga keberlanjutan wilayah.

“Tujuan kita adalah membangun ruang kehidupan yang lebih tertata, aman, produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *