Pemerintah dan DPR RI sepakat membawa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke Pembicaraan Tingkat II dengan fokus memperkuat perlindungan pekerja, kepastian hukum, pengawasan, serta keberlangsungan dunia usaha.
JAKARTA – Pemerintah menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi instrumen penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan dunia usaha. RUU tersebut kini selangkah lebih dekat menuju pengambilan keputusan setelah pemerintah dan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati pembahasannya dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (05/10/2026), setelah rangkaian pembahasan antara pemerintah dan DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, regulasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menyelaraskan berbagai aturan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli, sebagaimana diberitakan Parlementaria, Senin, (05/10/2026).
Menurut Yassierli, substansi RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan tidak hanya bagi pekerja atau buruh, tetapi juga pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
Aspek pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan juga menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam penyusunan RUU tersebut.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.
Sebelum disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya, pembahasan RUU dilakukan melalui Panja pemerintah dan DPR RI. Panja kemudian menyampaikan laporan hasil pembahasan, termasuk pembacaan naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Rapat kerja dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi DPR RI dan pendapat akhir pemerintah. Setelah itu, pemerintah dan DPR RI menandatangani naskah RUU sebagai bagian dari proses menuju Pembicaraan Tingkat II.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus.
Berlanjutnya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke Pembicaraan Tingkat II membuka jalan bagi DPR RI untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna. Jika disetujui menjadi undang-undang, regulasi tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum, perlindungan pekerja, sistem pengawasan ketenagakerjaan, serta menciptakan hubungan industrial yang tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan