Siswa SD Meninggal, Pemkab Pemalang Copot Kepala Sekolah

Pemkab Pemalang mencopot Kepala SDN 01 Kebondalem setelah seorang siswa kelas 2 meninggal dunia dalam kasus dugaan kekerasan yang melibatkan dua kakak kelas, sementara pemeriksaan hukum dan evaluasi internal masih berlangsung.

JAWA TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mencopot Kepala SDN 01 Kebondalem, ER, dari jabatannya setelah seorang siswa kelas 2 sekolah tersebut meninggal dunia dalam kasus dugaan kekerasan yang melibatkan kakak kelas. Pencopotan dilakukan sejak Selasa (06/10/2026) sembari menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) dan Pemkab Pemalang.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes, mengatakan pencopotan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah sekaligus langkah untuk menjaga integritas dunia pendidikan.

“Iya dinonaktifkan sejak kemarin (Selasa, 6 Oktober 2026),” kata Nurkholes saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (07/10/2026), sebagaimana diberitakan DetikJateng, Rabu, (07/10/2026).

Menurut Nurkholes, Pemkab Pemalang tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan bullying, khususnya yang terjadi di lingkungan sekolah. Pemerintah daerah juga menilai diperlukan langkah tegas dan pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Kita akan tindak tegas. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menjaga integritas khususnya pada dunia kependidikan,” ujar dia.

“Ya tindakan indisipliner, dan upaya pencegahan terjadinya bullying, dan ini akan berlaku sama bagi siapapun karena kita tidak mentolerir bullying apalagi di sekolah,” sambung Nurkholes.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo, membenarkan pencopotan Kepala SDN 01 Kebondalem. Namun, Pemkab Pemalang masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan sanksi lanjutan terhadap yang bersangkutan.

“Nggih (iya),” kata Ismun, Rabu.

Saat ditanya mengenai sanksi berikutnya, Ismun menegaskan keputusan tersebut akan menunggu proses pemeriksaan dari kepolisian dan Pemkab Pemalang.

“Nunggu pemeriksaan,” ujar Ismun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Bagus Sutopo, mengatakan pemeriksaan terhadap kepala sekolah juga akan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Termasuk karena dia adalah PNS, maka akan didalami mekanisme yang ada di PNS, makanya nanti akan didalami, kalau memang terbukti secara meyakinkan dari informasi APH maupun tim kita, ya nanti akan dilakukan penindakan,” ungkap Bagus di lingkungan kantor Pemkab Pemalang.

Pemkab Pemalang, kata Bagus, masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum lain dalam kasus tersebut.

“Semuanya kan masih berproses, apakah yang bersangkutan nanti terbukti dari proses penyelidikan dan penyidikan, dari sisi APH apakah ada hal-hal yang berpotensi terhadap kelalaian atau pelanggaran hukum lainnya,” tuturnya.

Bagus memastikan Pemkab Pemalang akan melakukan evaluasi dan pendalaman berdasarkan hasil proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus tersebut bermula dari dugaan kekerasan terhadap Muhamad Hasbi Al-Aqib bin Nurwandi, 7, siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem. Aqib meninggal dunia pada Rabu (30/09/2026) sore ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Sebelumnya, Aqib sempat menjalani perawatan setelah mengeluhkan sakit pada bagian perut. Ibunya, Diah Indriyanti, mengatakan Aqib mulai dirawat di rumah sakit sejak Kamis (17/09/2026), ketika keluarga belum mengetahui adanya dugaan kekerasan yang dialami anaknya.

Setelah sembilan hari menjalani perawatan, Aqib diperbolehkan pulang. Namun, kondisi tubuhnya kemudian menurun hingga disebut tidak mampu berjalan karena mengeluhkan sakit di sekujur tubuh. Tiga hari setelah berada di rumah, kondisinya kembali memburuk.

Pada Rabu (30/9), keluarga berencana membawa Aqib kembali ke rumah sakit. Namun, dalam perjalanan, siswa tersebut meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan yang disampaikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menyebut dua siswa kelas 5 diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban. Polisi juga menyatakan satu siswa kelas 6 yang sebelumnya diduga terlibat tidak terbukti terlibat berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi, dua anak terlihat dalam aksi itu. Berdasarkan keterangan saksi, sebelum meninggal dunia anak korban sempat ditunjukkan foto semua anak di kelas 5 dan 6. Korban saat itu menunjuk dua kakak kelasnya tadi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pemalang, AKP Wildan Umar, saat menyampaikan dalam acara pers rillis di Mapolres Pemalang, Senin (05/10/2026) malam.

Polisi juga membantah informasi di media sosial yang menyebut anak-anak yang diduga terlibat merupakan anak anggota Polri. Wildan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan data kartu keluarga yang diterima dari pihak sekolah, orang tua ketiga anak tersebut bekerja sebagai tenaga medis dan wiraswasta.

“Kami cek ke saksi dan diperkuat dengan data kartu keluarga, yang kami terima dari pihak sekolah, pekerjaan orang tua atau bapak dari ketiga anak tersebut adalah tenaga medis dan wiraswasta, bukan polisi yang selama ini dikabarkan di sosial media,” kata Wildan.

Polisi menyebut dugaan kekerasan terjadi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB ketika jam istirahat. Lokasinya berada di depan kamar kecil sekolah yang saat itu relatif sepi karena sebagian siswa bermain di halaman.

“Itu terjadi pada Sabtu, saat jam istirahat di depan kamar kecil. Kondisi lokasi sepi karena banyak yang bermain di depan halaman,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi juga menyatakan tidak menemukan adanya tindakan pemalakan terhadap korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan dan pemeriksaan kepada saksi anak maupun dari saksi-saksi yang sudah kami peroleh, bahwa dari keterangan tidak ada tindakan pemalakan yang terjadi kepada korban,” katanya.

Peristiwa tersebut diduga berawal dari ketersinggungan yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan.

Penanganan perkara turut melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pemalang. Seluruh pihak berkomitmen menangani perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Dari kami, kepolisian, dinsos nantinya, akan melakukan rapat terkait keputusannya seperti apa,” kata perwakilan Bapas, Sri Yuni Hidayat.

Pemkab Pemalang kini menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah berikutnya terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *