45 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Kanwil Ditjenpas Jawa Timur memindahkan 45 warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan sebagai bagian dari pengelolaan berbasis risiko untuk memperkuat keamanan sekaligus menjaga hak dan martabat warga binaan.

JAWA TIMUR – Pengelolaan warga binaan berdasarkan tingkat risiko diperkuat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur melalui pemindahan 45 narapidana berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan pembinaan berlangsung sesuai karakteristik risiko masing-masing warga binaan.

Pemindahan dilakukan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya pada Rabu (07/10/2026) dini hari. Sebanyak 45 warga binaan yang sebelumnya berasal dari Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Madiun terlebih dahulu dikonsolidasikan di Lapas Kelas I Surabaya yang berfungsi sebagai Transit Centre sebelum diberangkatkan menuju Nusakambangan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari strategi pengelolaan pemasyarakatan berbasis risiko untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif.

“Pemindahan 45 warga binaan risiko tinggi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dalam menciptakan kondisi pemasyarakatan yang aman dan kondusif,” kata Kusnali, Rabu siang, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Rabu, (07/10/2026).

Kusnali mengatakan dirinya mengikuti langsung proses pemindahan sejak dini hari. Ia didampingi Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman saat pelaksanaan pemberangkatan dari Lapas Kelas I Surabaya pada pukul 04.50 WIB.

Menurut Kusnali, pengelolaan berbasis risiko tidak hanya diarahkan untuk memperkuat pengendalian keamanan, tetapi juga memastikan seluruh proses pemasyarakatan dilaksanakan secara terukur dan tetap memperhatikan prinsip kemanusiaan.

“Melalui pemindahan berbasis pengelolaan risiko, jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur terus memperkuat pengendalian keamanan sekaligus memastikan setiap proses pemasyarakatan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan tetap menjunjung prinsip kemanusiaan,” katanya.

Pelaksanaan pemindahan melibatkan jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Korwil Surabaya Raya bersama kepolisian. Pengamanan dan pengawalan dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), mulai dari tahap persiapan, pemberangkatan hingga pengawasan selama perjalanan.

Kusnali menegaskan pengamanan tidak boleh mengesampingkan hak warga binaan. Karena itu, petugas diminta menjalankan tugas secara profesional dan memastikan tidak terjadi tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) maupun merendahkan martabat warga binaan.

“Kegiatan pemindahan ini dengan profesional sesuai SOP tanpa melanggar hak asasi ataupun merendahkan harga diri warga binaan. Pastikan komunikasi antarpetugas selalu terjaga, pendelegasian tugas dipahami dengan baik, dan setiap anggota mengetahui tanggung jawabnya masing-masing,” ucapnya.

Selain aspek keamanan, kondisi kesehatan warga binaan selama perjalanan juga menjadi perhatian. Petugas diarahkan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan kondisi mereka tetap terpantau hingga tiba di Nusakambangan.

Kusnali menyebut pola pemindahan berbasis risiko akan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun sistem pemasyarakatan yang aman dan kondusif. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemindahan tersebut.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Pemindahan warga binaan merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjalankan Sistem Pemasyarakatan. Mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan semoga seluruh rangkaian perjalanan mendapatkan perlindungan dari Allah SWT,” katanya. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *