Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di sekitar hutan lindung Paser dikeluhkan mencemari sungai dan meresahkan warga tiga desa, sementara KPH Telake mengaku telah meminta penanganan pemerintah pusat tanpa memperoleh tindak lanjut yang memadai.
PASER – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di sekitar kawasan hutan lindung Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), memicu keresahan masyarakat di tiga desa, yakni Desa Rantau Layung, Desa Rantau Buta, dan Desa Prayan. Selain diduga merusak kawasan hutan, aktivitas pertambangan tersebut dilaporkan mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air masyarakat. Kondisi ini memicu ancaman aksi protes dari masyarakat adat yang kecewa terhadap lambannya penanganan pemerintah pusat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Telake, Sahal Al-Haq, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya koordinasi untuk menangani aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut. Namun, persoalan di lapangan belum terselesaikan meskipun laporan telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait.
Menurut Sahal, UPTD KPH Telake telah berulang kali berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat keamanan. Pihaknya juga telah menyampaikan laporan tertulis kepada kementerian terkait untuk meminta penanganan terhadap aktivitas pertambangan yang mengancam kelestarian kawasan hutan.
“Tak hanya itu, kami juga sudah beberapa kali bersurat ke kementerian di tingkat pusat untuk melaporkan kondisi lapangan dan memohon intervensi penanganan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut maupun respons nyata dari kementerian pusat”, ungkap Sahal, Selasa (20/10/2026).
Sahal menjelaskan, keterbatasan kewenangan menjadi salah satu kendala yang dihadapi UPTD KPH Telake dalam menangani aktivitas pertambangan tersebut. Menurutnya, pihaknya menjalankan fungsi pengawasan di lapangan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum secara langsung terhadap pelaku.
“Karena dalam hal ini kewenangan penindakan berada penuh di tangan kementerian pusat. Jadi kami tidak memiliki kewenangan untuk langsung menindak, meskipun kami sering mendapati aktivitas tersebut di lapangan”, imbuhnya.
Sementara itu, aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut dilaporkan berlangsung di sekitar kawasan hutan lindung yang berdekatan dengan permukiman warga Desa Rantau Layung, Desa Rantau Buta, dan Desa Prayan.
Dampaknya tidak hanya dikhawatirkan mengancam kelestarian ekosistem hutan, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di sekitar kawasan tersebut.
Aliran sungai yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan air bersih, mandi, cuci, dan kakus (MCK) dilaporkan mengalami pencemaran. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas air sekaligus mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.
Di tengah belum terselesaikannya persoalan tersebut, petugas UPTD KPH Telake disebut telah melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi terdampak. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sejumlah peralatan pertambangan yang ditinggalkan oleh operator di lapangan.
Peralatan yang ditemukan antara lain mesin pengisap air dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan. Karena kondisi medan yang sulit serta keterbatasan sarana pengangkutan, petugas dilaporkan menghancurkan dan membakar sejumlah peralatan tersebut di lokasi.
Meski demikian, tindakan tersebut belum mampu menghentikan persoalan pertambangan yang dilaporkan terus mengancam kawasan hutan dan sumber air masyarakat.
Sahal mengungkapkan, keresahan masyarakat semakin meningkat karena persoalan tersebut disebut telah berlangsung hampir satu tahun tanpa penyelesaian yang dinilai memadai.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga, termasuk masyarakat adat di sekitar tiga desa terdampak. Mereka disebut mulai kehilangan kesabaran karena kerusakan lingkungan yang dikeluhkan belum diikuti langkah penanganan yang memberikan kepastian.
Menurut Sahal, kekecewaan tersebut bahkan memunculkan ancaman aksi perusakan sebagai bentuk protes apabila pemerintah pusat tidak segera mengambil langkah konkret.
“Kekecewaan mendalam ini membuat masyarakat adat mengancam akan membakar kawasan hutan lindung serta menghancurkan akses jalan utama sebagai bentuk protes atas ketiadaan tindakan dari pemerintah pusat”, Pungkasnya.
Ancaman tersebut menunjukkan meningkatnya ketegangan sosial di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi lingkungan dan belum terselesaikannya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.
Situasi ini membutuhkan penanganan segera melalui koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat setempat agar persoalan pertambangan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Penanganan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, perlindungan sumber air, serta pemulihan kawasan hutan menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan lindung Paser. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan