Pemprov Kalsel memperkuat literasi digital, pengawasan perekrutan tenaga kerja, koordinasi lintas sektor, dan layanan pemulihan korban untuk mencegah perdagangan orang.
BANJARBARU – Tawaran pekerjaan bergaji tinggi melalui media sosial menjadi salah satu celah yang perlu diwaspadai masyarakat untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memperkuat pengawasan perekrutan tenaga kerja, edukasi digital, penegakan hukum, serta layanan pemulihan korban melalui koordinasi lintas sektor.
Upaya tersebut dibahas dalam Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kalsel Tahun 2026 di Banjarbaru, Selasa (23/10/2026). Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kalsel, Husnul Hatimah.
Husnul menegaskan, perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas kebebasan korban dan mengancam masa depan mereka. Modus kejahatan ini juga berkembang seiring pemanfaatan teknologi digital, mulai dari tawaran pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan hingga eksploitasi, sindikat penipuan daring, judi online, dan kerja paksa.
“Pencegahan TPPO tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan dari seluruh anggota gugus tugas agar setiap tahapan, mulai dari pencegahan, pengawasan, penanganan, penegakan hukum hingga pemulihan korban, dapat berjalan secara terpadu,” ujarnya sebagaimana diberitakan MC Kalsel, Selasa (13/10/2026).
Rapat koordinasi tersebut juga menjadi sarana mengevaluasi pelaksanaan program dan memperkuat kerja sama antaranggota subgugus tugas. Selain itu, forum membahas penyesuaian struktur gugus tugas sesuai Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menurut Husnul, kejelasan struktur organisasi, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme koordinasi diperlukan agar setiap instansi dapat menjalankan kewenangannya secara optimal ketika menghadapi dugaan TPPO.
Urgensi perlindungan tersebut turut tercermin dalam data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). Pada 2024, tercatat 815 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalsel. Sementara itu, sepanjang 2025 tercatat 812 kasus dengan total 869 korban, terdiri atas 536 anak dan 333 orang dewasa.
Angka tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak masih memerlukan perhatian berkelanjutan. Jumlah kasus yang tercatat juga hanya menggambarkan kejadian yang dilaporkan, sehingga kemungkinan masih ada korban yang belum berani melapor atau belum mengetahui akses layanan pengaduan.
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Husnul mendorong pengawasan berjenjang mulai dari lingkungan desa, sekolah, dan kampus hingga pintu keberangkatan pekerja. Upaya tersebut perlu didukung penegakan hukum oleh aparat berwenang serta pendampingan sosial dan kesehatan bagi korban.
Literasi digital juga perlu diperluas melalui Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Forum Anak, serta jejaring pendidikan dan kemasyarakatan. Langkah ini diharapkan membantu masyarakat mengenali indikasi perekrutan yang berisiko dan memeriksa kebenaran informasi sebelum mengambil keputusan.
“Setiap tawaran kerja ke luar daerah maupun luar negeri harus diperiksa kebenarannya melalui dinas tenaga kerja atau BP3MI sebelum memutuskan untuk berangkat. Jangan sampai kesempatan kerja yang terlihat menjanjikan justru menjadi pintu masuk perdagangan orang,” tegasnya.
Di sisi penanganan, Pemprov Kalsel mendorong optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang telah terbentuk di seluruh 13 kabupaten/kota. Keberadaan unit tersebut perlu diimbangi kesiapan petugas, akses pengaduan yang mudah, serta pendampingan yang memadai bagi korban.
Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak juga diharapkan tepat sasaran, khususnya untuk mendukung pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan pemulihan korban.
Husnul turut mengapresiasi capaian Kalsel yang meraih predikat Provinsi Layak Anak pada 2023 dan kembali pada 2025. Namun, menurutnya, keberhasilan perlindungan tidak cukup diukur dari penghargaan atau keberadaan lembaga, melainkan juga dari efektivitas layanan, koordinasi antarlembaga, dan meningkatnya kesadaran masyarakat.
Ia menegaskan, korban perdagangan orang harus memperoleh perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh tanpa stigma maupun diskriminasi. Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui kerja nyata seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat semakin terlindungi dari ancaman TPPO.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalsel dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel untuk memperkuat pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan perdagangan orang. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan