11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Publik Diminta Diberi Informasi Terbuka

Asfinawati mendesak pemerintah membuka informasi mengenai kategori pelaku dan peran pengendali korporasi dalam kasus karhutla, sementara Polri menyatakan telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, termasuk tiga perusahaan berstatus PMA.

JAKARTA – Penetapan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memunculkan tuntutan agar pemerintah membuka informasi lebih terperinci mengenai peran masing-masing pihak. Akademisi sekaligus pegiat hak asasi manusia (HAM), Asfinawati, menilai transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengevaluasi keseriusan dan ketepatan penegakan hukum tanpa mengganggu proses penyidikan.

Asfinawati mengatakan, aparat penegak hukum dapat mengungkap kategori pelaku berdasarkan luas lahan yang dikuasai maupun peran mereka dalam perkara. Menurut dia, informasi tersebut memungkinkan publik menilai apakah penanganan kasus telah menjangkau berbagai kelompok pelaku secara proporsional.

“Yang pertama, seharusnya dia tidak perlu menyebutkan nama, tapi bisa menyebutkan kategori. Misalnya individu yang menguasai 1 hektare, individu yang tidak memiliki lahan 200 meter, kita kan jadi tahu,” kata Asfinawati dalam program INTERUPSI bertajuk Siapa di Balik Kebakaran Hutan? di iNews, Kamis (22/10/2026), sebagaimana diberitakan Sindo News, Jumat (23/10/2026).

“Kualifikasi-kualifikasi seperti itu akan membuat publik mengetahui bahwa penyidikan ini serius atau tidak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya penegakan hukum terhadap korporasi yang tidak hanya berhenti pada badan usaha atau pengurus yang tercantum dalam struktur resmi perusahaan. Menurut Asfinawati, penyidik perlu memperhatikan pihak-pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan dan pengendalian kegiatan perusahaan.

Selain identitas kategori pelaku, informasi yang dibuka kepada masyarakat, menurut dia, sebaiknya menjelaskan alasan suatu perusahaan diproses secara hukum, luas lahan yang berkaitan dengan perkara, serta dugaan kegagalan mencegah meluasnya dampak kebakaran.

“Karena itu yang harusnya data dibuka adalah apa sih yang menyebabkan, siapa saja yang menyebabkan, mengapa?” ujar Asfinawati.

Keterbukaan tersebut dinilai penting bagi masyarakat yang berulang kali menghadapi dampak asap karhutla. Informasi yang memadai juga dapat membantu para ahli dan organisasi masyarakat sipil menelaah apakah penanganan perkara telah sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan kebutuhan perlindungan lingkungan.

“Dengan begitu maka publik atau orang-orang ahli, misalnya seperti Greenpeace dan ahli-ahli lain di universitas, itu bisa menganalisis apakah penanganannya udah tepat? Sudah optimal atau belum,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Tiga di antaranya merupakan perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Seluruh perkara tersebut masih dalam proses pendalaman kepolisian.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan itu seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” kata Suyudi seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Suyudi membenarkan bahwa tiga korporasi berstatus PMA tersebut berkaitan dengan penanganan kasus di wilayah Kalimantan. Namun, ia belum mengumumkan nama perusahaan asing maupun lokal yang terjerat perkara tersebut dan menyatakan identitasnya akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Nanti akan dijelaskan.”

Dorongan untuk membuka informasi penanganan perkara menjadi bagian penting dalam membangun akuntabilitas penegakan hukum karhutla. Dengan tetap menjaga informasi yang dapat mengganggu penyidikan, publik diharapkan memperoleh penjelasan yang cukup mengenai dugaan peran pelaku, pertanggungjawaban korporasi, serta langkah hukum untuk mencegah kebakaran berulang. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *