Menteri HAM Natalius Pigai mendorong penguatan Aplikasi DesaHAM dan peran penggerak HAM di 200 desa binaan untuk mendeteksi persoalan sejak dini serta memastikan perlindungan kelompok rentan.
JAKARTA – Sistem deteksi dini melalui Aplikasi DesaHAM menjadi salah satu instrumen yang didorong Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran hak warga sejak tingkat desa. Mekanisme ini diharapkan memperkuat perlindungan kelompok rentan sekaligus memastikan pembangunan di desa, kelurahan, dan kampung berlangsung secara inklusif.
Menteri HAM Natalius Pigai menekankan pentingnya peran penggerak HAM dalam memantau pemenuhan hak dasar masyarakat secara berkelanjutan. Kelompok yang menjadi perhatian meliputi perempuan, anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.
Pesan tersebut disampaikan Pigai dalam Rapat Koordinasi Penggerak HAM Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM Tahun 2026, Kamis (22/10/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis (22/10/2026).
“Hak Asasi Manusia tidak dilahirkan di ruang sidang, kantor kementerian, atau seminar akademik. Hak Asasi Manusia lahir dan harus terus lahir dalam relasi sosial yang paling sederhana, yaitu di desa, kelurahan, maupun kampung. Desa bukan sekadar unit administratif terkecil, melainkan tempat pertama dan terakhir di mana hak asasi dapat benar-benar menjadi nyata,” kata Pigai dalam keterangan tertulis.
Untuk mendukung upaya tersebut, Aplikasi DesaHAM memiliki pilar Early-Warning atau peringatan dini yang digunakan penggerak HAM untuk mendeteksi potensi permasalahan di lingkungan masyarakat sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Sistem itu menerapkan mekanisme penanganan berjenjang. Status Hijau menunjukkan persoalan yang diselesaikan di tingkat desa, status Kuning menandakan persoalan yang dieskalasikan ke kantor wilayah, sedangkan status Merah membutuhkan tindak lanjut segera dari pemerintah pusat.
Selain penguatan sistem pemantauan, pemerintah membekali para penggerak HAM dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menangani persoalan di lapangan. Pembekalan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi selama tiga hari dengan melibatkan jajaran kementerian, akademisi, dan pakar independen.
Materi yang diberikan mencakup pemahaman indikator data HAM, strategi mencegah peraturan daerah (Perda) yang diskriminatif, mediasi dan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi berbasis HAM, serta komunikasi investigatif yang humanis dalam menangani pengaduan masyarakat.
Pigai menjelaskan, Program Desa Sadar HAM sejalan dengan Asta Cita Pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Sejak ditetapkan, penggerak HAM menjadi mitra resmi sekaligus representasi Kementerian HAM di lapangan. Mereka bertugas memperkuat edukasi, perlindungan, dan pemenuhan HAM di 200 desa binaan sadar HAM yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pigai meminta para penggerak tidak menjadikan program tersebut sekadar upaya memenuhi indikator administratif, tetapi memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Jadikan program ini lebih dari sekadar pemenuhan indikator administratif. Jadikan dedikasi saudara sebagai pondasi untuk membangun desa, kelurahan, dan kampung menjadi ruang hidup warga yang bermartabat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para penggerak HAM agar berani mengawal keadilan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak asasi di wilayah binaan masing-masing.
Penguatan pemantauan, edukasi, dan penanganan pengaduan di tingkat desa diharapkan dapat mempercepat respons terhadap persoalan HAM. Keberhasilan program ini pada akhirnya bergantung pada tindak lanjut atas laporan warga serta kemampuan pemerintah memastikan kelompok rentan memperoleh perlindungan dan akses terhadap hak dasarnya. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan