Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria berinisial MAI (24) setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap rekan kerjanya di toilet toko vape kawasan Samarinda Ilir.
SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota menangkap seorang pria berinisial MAI (24) atas dugaan pencabulan terhadap rekan kerjanya di sebuah toko rokok elektrik (vape) di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Terduga pelaku diamankan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.40 Waktu Indonesia Tengah (Wita), setelah polisi menerima laporan dari korban.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samarinda Kota, Amiruddin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Unit Reskrim menindaklanjuti laporan korban melalui serangkaian penyelidikan.
“Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencabulan juncto tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan kronologi yang dihimpun kepolisian, dugaan pencabulan terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban sedang mencuci sandal di toilet tempatnya bekerja.
Terduga pelaku kemudian mendatangi korban dan sempat berbincang sebelum meminta korban membersihkan sandalnya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Tidak lama kemudian, MAI kembali mendatangi korban dan memintanya mengambil es batu untuk diantarkan ke toko tempat mereka bekerja.
“Tolong ambilkan es batu, antarkan ke toko vape,” demikian ucapan terduga pelaku sebagaimana tercantum dalam kronologi perkara.
Ketika korban hendak keluar dari toilet untuk memenuhi permintaan tersebut, terduga pelaku diduga menarik korban kembali ke dalam ruangan dan menutup mulutnya menggunakan tangan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, MAI kemudian diduga meremas dada korban dan menghalangi jalan keluar dengan mengganjal pintu menggunakan kaki.
Merasa keberatan atas tindakan yang dialaminya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Samarinda Kota agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MAI pada Rabu malam, sehari setelah peristiwa dugaan pencabulan terjadi.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan kepolisian, MAI disebut mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi potongan rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) yang memperlihatkan kedatangan terduga pelaku, serta pakaian yang diduga dikenakan MAI dan korban ketika peristiwa berlangsung.
Rekaman CCTV dan barang bukti lainnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan serta mencocokkan keterangan para pihak mengenai rangkaian kejadian.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik disebut menerapkan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Namun, penerapan Pasal 418 ayat (1) KUHP tersebut masih memerlukan klarifikasi karena mengatur perbuatan cabul dalam hubungan tertentu yang melibatkan anak, sedangkan kronologi perkara belum menjelaskan adanya hubungan maupun keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Sementara itu, UU TPKS mengatur penanganan tindak pidana kekerasan seksual, termasuk hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan selama proses hukum berlangsung.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian penanganan hukum bagi korban sekaligus meningkatkan perhatian terhadap pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Proses penyidikan tetap harus menjunjung perlindungan identitas korban dan asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan