Kemnaker memperbolehkan pekerja terdampak PHK pada 2024–2026 menggunakan surat pernyataan mandiri bermeterai sebagai pengganti dokumen resmi pemberhentian kerja dalam pendaftaran pelatihan vokasi.
JAKARTA – Pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak memiliki surat pemberhentian dari perusahaan tetap berpeluang mengikuti program pelatihan vokasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemerintah memberikan alternatif berupa surat pernyataan mandiri bagi calon peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi PHK karena kondisi tertentu.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pendaftaran pelatihan vokasi yang diprioritaskan bagi pekerja terdampak PHK sepanjang 2024–2026. Program ini bertujuan meningkatkan keterampilan dan daya saing pekerja agar dapat kembali memasuki dunia kerja atau merintis usaha mandiri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membantu pekerja menghadapi perubahan kebutuhan pasar tenaga kerja.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemnaker, sebagaimana diberitakan Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).
Dalam ketentuan pendaftaran, calon peserta pada dasarnya harus melampirkan dokumen yang membuktikan status PHK. Dokumen tersebut dapat berupa surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja yang dikenal sebagai paklaring.
Namun, bagi pekerja yang tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen tersebut karena kondisi tertentu, Kemnaker memperbolehkan penggunaan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self-declaration).
Surat pernyataan tersebut wajib dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai sebagai pengganti dokumen pendukung status PHK.
Dengan mekanisme tersebut, pekerja yang mengalami kendala administrasi tetap memiliki kesempatan mendaftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi pelatihan vokasi.
Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id. Calon peserta terlebih dahulu membuat akun SIAPkerja sebelum melengkapi data pribadi dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
Setelah pendaftaran diselesaikan, penyelenggara pelatihan akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara untuk menentukan kelayakan calon peserta.
Pekerja yang dinyatakan lolos seleksi selanjutnya diwajibkan melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Selain pendaftaran perorangan, Kemnaker menyediakan mekanisme pengajuan secara berkelompok melalui perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
Pengajuan kelompok disampaikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui kemudahan persyaratan administrasi dan penyediaan jalur pendaftaran tersebut, program pelatihan vokasi diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja terdampak PHK, termasuk mereka yang mengalami kesulitan memperoleh dokumen pemberhentian kerja dari perusahaan.
Peningkatan keterampilan melalui pelatihan ini juga diharapkan membantu pekerja beradaptasi dengan kebutuhan industri sekaligus memperbesar peluang memperoleh pekerjaan baru atau mengembangkan usaha secara mandiri. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan