Distransnaker Kukar memastikan kewajiban PT Buma terhadap pekerja di Loa Janan telah dipenuhi setelah proyek berakhir, sementara kegiatan perusahaan di Tabang masih berlangsung.
KUTAI KARTANEGARA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan kewajiban PT Buma terhadap tenaga kerja di lokasi operasional Loa Janan telah dipenuhi menyusul berakhirnya kegiatan perusahaan di wilayah tersebut. Kepastian itu diperoleh melalui pemeriksaan data hubungan industrial dan pembinaan yang dilakukan pemerintah daerah.
Kepala Distransnaker Kukar Dendy Irwan Fahriza mengatakan, pihaknya telah meninjau pemenuhan kewajiban perusahaan kepada pekerja sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses penutupan proyek atau close project di Loa Janan.
“Kami memastikan bahwa kewajiban-kewajiban perusahaan tersebut terhadap tenaga kerja sudah terealisasi dan tersampaikan,” ujar Dendy saat ditemui di Tenggarong, Minggu (25/10/2026).
Menurut Dendy, berdasarkan data yang dimiliki Distransnaker Kukar, pengelolaan hubungan industrial antara perusahaan dan tenaga kerja selama kegiatan operasional berlangsung menunjukkan kondisi yang baik.
Pihaknya juga melakukan pembinaan hubungan industrial untuk memastikan proses berakhirnya kegiatan operasional perusahaan tetap memperhatikan kewajiban terhadap pekerja.
“Kami juga melihat historis datanya bahwa secara data pengelolaan hubungan industrial itu berjalan dengan baik,” katanya.
Dendy menjelaskan, berakhirnya kegiatan PT Buma di Loa Janan tidak berarti perusahaan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya di Kukar.
Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan tersebut masih menjalankan kegiatan di lokasi operasional lainnya, yakni di Kecamatan Tabang.
Dengan demikian, penutupan proyek yang dimaksud hanya berlaku untuk kegiatan perusahaan di Loa Janan, bukan penghentian seluruh operasional PT Buma.
Distransnaker Kukar menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja menjadi perhatian dalam setiap proses berakhirnya hubungan kerja maupun penutupan kegiatan operasional.
Melalui pengawasan dan pembinaan hubungan industrial, pemerintah daerah berupaya memastikan hak pekerja tetap terlindungi serta proses penutupan kegiatan perusahaan berlangsung sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan