DLHK Kukar mengingatkan masyarakat dan perusahaan agar tidak membakar lahan selama kemarau karena berisiko memicu karhutla serta menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku yang melanggar ketentuan.
KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan masyarakat dan perusahaan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau. Langkah pencegahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meluas akibat kondisi lingkungan yang kering.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLHK Kukar, Yudiarta, mengatakan pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada sejumlah perusahaan agar menghindari penggunaan api dalam kegiatan pembukaan lahan. Peringatan tersebut juga disebarluaskan melalui grup komunikasi tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).
Menurut Yudiarta, pembakaran lahan dalam kondisi kemarau memiliki risiko tinggi karena api dapat dengan cepat menjalar ke wilayah lain dan sulit dikendalikan.
“Untuk membuka lahan itu sebenarnya dilarang dilakukan dengan pembakaran. Apalagi dalam situasi kemarau seperti sekarang, api bisa merambat dan menjangkau area yang luasnya tidak terkendali,” ujar Yudiarta saat ditemui di Tenggarong, Sabtu (24/10/2026).
Ia menjelaskan, kebakaran yang bermula dari aktivitas pembukaan lahan dapat berkembang menjadi peristiwa yang lebih besar apabila api menjalar ke kawasan sekitarnya.
Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha diminta memilih metode pembukaan atau pembersihan lahan tanpa pembakaran guna mengurangi potensi terjadinya karhutla.
Selain menekankan langkah pencegahan, DLHK Kukar juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan secara melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yudiarta menyebutkan, tindakan pembakaran lahan yang memenuhi unsur tindak pidana dapat diproses melalui mekanisme penegakan hukum oleh aparat kepolisian.
“Kalau sanksinya lebih ke pidana. Mungkin yang menerapkan dari pihak kepolisian. Kalau kami dari lingkungan, mengacu pada undang-undang lingkungan hidup,” katanya.
Menurutnya, DLHK menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan proses penegakan hukum pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
DLHK Kukar berharap perusahaan dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama ketika kondisi lahan mengering akibat kemarau.
Partisipasi masyarakat juga diperlukan dengan menghindari aktivitas pembakaran serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api atau kebakaran yang berpotensi meluas.
Melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, DLHK Kukar berharap risiko karhutla dapat ditekan sehingga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terjaga. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan