UU Ketenagakerjaan Baru, Menaker Soroti Implementasi

Menaker Yassierli menekankan pentingnya pengawasan bersama terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan baru agar pelindungan pekerja dan hubungan industrial yang berkeadilan dapat terwujud.

JAKARTA – Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi tantangan berikutnya bagi pemerintah, pekerja, dan pengusaha setelah regulasi tersebut disebut telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 6 Oktober 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya pengawasan bersama agar ketentuan baru tersebut dapat diterapkan secara efektif dan memberikan pelindungan bagi pekerja.

Penegasan itu disampaikan Yassierli saat memberikan arahan dalam Musyawarah Nasional (Munas) VII Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), di Jakarta, Minggu (25/10/2026) malam.

Berbeda dengan proses pembentukan regulasi yang berfokus pada pembahasan dan pengesahan, Yassierli menilai tahap pelaksanaan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, terutama serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB).

Menurutnya, kontribusi organisasi pekerja tidak berhenti setelah proses legislasi selesai. Serikat pekerja diharapkan terus berperan dalam memastikan ketentuan perundang-undangan diterapkan di lingkungan kerja.

“Pemerintah mengapresiasi kontribusi aktif rekan-rekan serikat pekerja dalam mengawal lahirnya undang-undang baru ini. Untuk tahap selanjutnya, saya mengajak seluruh elemen SP/SB untuk bersama-sama mengawal implementasi dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan terbaru ini di lapangan,” ujar Yassierli.

Regulasi tersebut disebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian materiil ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Pembentukannya berasal dari usul inisiatif DPR RI sebagai bagian dari upaya penataan kembali pengaturan ketenagakerjaan setelah putusan MK tersebut.

Dalam arahannya, Yassierli juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembaruan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga kerja sama antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Kolaborasi ketiga unsur tersebut dinilai penting untuk membangun hubungan industrial yang berkeadilan, meningkatkan produktivitas, serta menjaga daya saing tenaga kerja Indonesia.

“Kita punya PR besar untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Saya yakin dengan semangat kolaborasi dan semangat Merah Putih, kita mampu mewujudkan hal ini bersama-sama,” tambahnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap komunikasi antara pemerintah, organisasi pekerja, dan kalangan pengusaha terus diperkuat dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan.

Melalui kerja sama tersebut, pelaksanaan regulasi baru diharapkan tidak hanya meningkatkan pelindungan hak pekerja, tetapi juga mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Pengawasan bersama menjadi salah satu faktor penting agar tujuan pembaruan aturan ketenagakerjaan dapat diwujudkan dalam praktik hubungan kerja dan memberikan manfaat bagi pekerja maupun dunia usaha. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *