Menaker Perkuat Dialog Tripartit Lindungi Pekerja

Menaker Yassierli menekankan pentingnya kerja sama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui penguatan dialog tripartit untuk menghadapi perubahan dunia kerja sekaligus meningkatkan pelindungan tenaga kerja.

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya penguatan kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, serta ketidakpastian ekonomi global. Kolaborasi tripartit dinilai menjadi kunci untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap mengutamakan kesejahteraan dan pelindungan pekerja.

Hal tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan dalam pertemuan ke-28 Dewan Umum Regional Asia Pasifik Konfederasi Serikat Buruh Internasional atau 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, perubahan yang terjadi dalam dunia kerja tidak hanya memengaruhi keberlangsungan usaha, tetapi juga berdampak langsung terhadap pekerja dan kehidupan keluarga mereka. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus tetap berlandaskan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi.

“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Menaker.

Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam memastikan terciptanya hubungan industrial yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah terus memperkuat fungsi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai wadah dialog antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” pungkas Yassierli.

Selain memperkuat dialog sosial, pemerintah disebut telah mengambil sejumlah langkah regulasi untuk meningkatkan pelindungan pekerja di berbagai sektor.

Yassierli memaparkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai bagian dari kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat jaminan hak pekerja.

Pemerintah juga disebut telah meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.

Sementara itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disebut telah memperoleh persetujuan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.

Berbagai kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem pelindungan ketenagakerjaan dengan perkembangan dunia kerja, termasuk kebutuhan pekerja di sektor domestik dan perikanan.

Melalui penguatan regulasi dan kerja sama tripartit, pemerintah berharap tantangan perubahan dunia kerja dapat dihadapi secara bersama-sama sehingga pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi turut memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas hidup pekerja dan keluarganya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *