Menaker Yassierli mengajak serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah mengawal pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan agar perlindungan hak pekerja dan hubungan industrial yang adil dapat terwujud.
JAKARTA – Pemerintah mendorong serikat pekerja dan pengusaha terlibat aktif dalam mengawal penerapan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan pada 6 Oktober 2026. Pengawasan bersama dinilai penting untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan di lapangan sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan ajakan tersebut saat memberikan arahan dalam Musyawarah Nasional (Munas) VII Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI) di Jakarta, Minggu (25/10/2026) malam.
Yassierli mengapresiasi keterlibatan serikat pekerja dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. Ia menekankan bahwa peran organisasi pekerja tidak berhenti setelah regulasi disahkan, tetapi perlu berlanjut hingga pelaksanaannya benar-benar dirasakan oleh pekerja.
“Pemerintah mengapresiasi kontribusi aktif rekan-rekan serikat pekerja dalam mengawal lahirnya undang-undang baru ini. Untuk tahap selanjutnya, saya mengajak seluruh elemen SP/SB untuk bersama-sama mengawal implementasi dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan terbaru ini di lapangan,” ujar Yassierli, sebagaimana dilansir Dara, Senin (26/10/2026).
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 6 Oktober 2026. Pembentukannya merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian materiil klaster ketenagakerjaan dan berasal dari usul inisiatif DPR RI.
Setelah pengesahan tersebut, tantangan berikutnya adalah memastikan ketentuan dalam undang-undang diterapkan secara konsisten. Keterlibatan serikat pekerja dinilai dapat membantu mengidentifikasi persoalan di lapangan, sedangkan komunikasi dengan pengusaha dan pemerintah diperlukan agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan kesenjangan antara aturan dan praktik hubungan kerja.
Yassierli menilai pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, produktif, dan berkelanjutan masih membutuhkan kerja sama lintas pihak. Menurutnya, hubungan yang saling mendukung antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha juga diperlukan untuk menghadapi tantangan dunia kerja serta meningkatkan daya saing Indonesia.
“Kita punya PR besar untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Saya yakin dengan semangat kolaborasi dan semangat Merah Putih, kita mampu mewujudkan hal ini bersama-sama,” tambahnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap sinergi antarpihak dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Komunikasi yang berkelanjutan juga diharapkan menjadi sarana untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan serta mencegah perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.
Keberhasilan penerapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada akhirnya akan bergantung pada pelaksanaan aturan, pengawasan, dan keterlibatan para pemangku kepentingan. Dengan pengawalan bersama, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus mendukung produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan