Pemkot Samarinda menegaskan pembatasan aktivitas perdagangan di Teras Samarinda 1 setelah polemik pembongkaran lapak Nusantara Fest 2026, sementara penyelenggara diminta menyelesaikan persoalan dengan PT Varia Niaga.
SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan larangan penambahan lapak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Teras Samarinda 1, Jalan Gajah Mada, menyusul polemik pembongkaran lapak Bazar Nusantara Fest 2026 sebelum jadwal kegiatan berakhir. Penertiban tersebut dipicu dugaan pelanggaran kesepakatan pengelolaan kawasan oleh PT Varia Niaga yang melibatkan pelaku usaha tambahan di luar ketentuan.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan kawasan Teras Samarinda sejak awal dirancang sebagai ruang publik yang mengutamakan kenyamanan pengunjung, keteraturan aktivitas usaha, dan estetika lingkungan. Karena itu, kegiatan komersial yang diselenggarakan di lokasi tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah disepakati antara Pemkot Samarinda dan PT Varia Niaga selaku badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengelola kawasan.
Menurut Marnabas, PT Varia Niaga telah memperoleh kewenangan untuk mengatur kegiatan di Teras Samarinda. Namun, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh ketentuan pengelolaan kawasan, termasuk mengenai penyelenggaraan acara dan pemanfaatan ruang usaha.
“Dia kita beri kewenangan untuk mengatur itu, misalnya melaksanakan event-event boleh sampai kapan dan tentu dengan ketentuan-ketentuan yang ada,” kata Marnabas kepada awak media saat ditemui di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (28/10/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul keluhan penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO) dan sejumlah peserta Nusantara Fest 2026 yang mempersoalkan pembongkaran lapak sebelum jadwal kegiatan berakhir.
Bazar tersebut semula dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai Kamis (24/09/2026) hingga Minggu (27/09/2026) malam. Namun, lapak peserta telah dibongkar pada Minggu pagi, sehingga penyelenggara dan sejumlah pelaku usaha merasa kegiatan tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada Komisi II DPRD Samarinda untuk memperoleh perhatian dan penyelesaian.
Marnabas menjelaskan bahwa pengaturan aktivitas usaha di Teras Samarinda 1 telah mempertimbangkan konsep kawasan yang mengutamakan keteraturan dan kualitas fasilitas. Salah satu langkah yang dilakukan ialah membatasi jumlah pelaku usaha yang menempati tempat usaha atau tenant.
Pemilihan pelaku usaha dilakukan melalui proses pendaftaran terbuka menggunakan aplikasi. Dari proses tersebut, sebanyak lima pelaku usaha terpilih untuk menempati fasilitas yang telah disediakan.
Namun, dalam pelaksanaan Nusantara Fest 2026, Pemkot Samarinda menilai terdapat aktivitas usaha tambahan yang tidak termasuk dalam kesepakatan pengelolaan kawasan. Marnabas menyebut keterlibatan pelaku usaha tambahan tersebut sebagai penyebab munculnya teguran pemerintah kepada PT Varia Niaga.
“Kemudian ternyata Varia Niaga kan melaksanakan event di situ dibarengi dengan ikutan yang lain. Nah, ini yang keliru, maka kami tegur. Karena dia sudah keluar dari kesepakatan, jadi tidak boleh ada UMKM baru yang berjualan di Teras Samarinda 1,” ujar Marnabas.
Ia menegaskan bahwa pengelola harus mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan agar kegiatan komersial tidak mengubah fungsi maupun konsep penataan kawasan. Sementara itu, terkait keluhan EO dan peserta bazar mengenai pembongkaran lapak sebelum kegiatan berakhir, Marnabas meminta persoalan tersebut diselesaikan dengan PT Varia Niaga.
Menurutnya, hubungan kerja sama antara pengelola dan penyelenggara kegiatan merupakan tanggung jawab para pihak berdasarkan kesepakatan yang mereka buat.
“Itu internal mereka (pengelola dan EO, red), karena kami pemerintah kota dan PT Varia Niaga sudah ngatur bahwa inilah yang kamu kelola, ini aturannya yang tertulis ini, yang tidak tertulis ini,” jelas Marnabas.
Meski membatasi penambahan lapak di Teras Samarinda 1, Pemkot Samarinda menyatakan tetap membuka kesempatan bagi UMKM untuk menyelenggarakan kegiatan usaha di sejumlah lokasi alternatif.
Marnabas menyebut kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Segiri dan Teras Samarinda 2 sebagai lokasi yang dapat dipertimbangkan untuk kegiatan perdagangan dan promosi produk UMKM melalui mekanisme kerja sama.
“Kami juga terbuka dengan UMKM, kalau mau bekerjasama silakan, kalau mau tiap minggu di GOR Segiri. Ada teras Samarinda 2 atau ada tempat lain di Kota Samarinda, ayo kita ketemu,” tutup Marnabas.
Pemkot Samarinda berharap penyelenggaraan kegiatan usaha di ruang publik dapat berlangsung sesuai ketentuan pengelolaan kawasan tanpa mengabaikan kebutuhan pelaku UMKM. Sementara itu, penyelesaian persoalan Nusantara Fest 2026 masih memerlukan komunikasi antara PT Varia Niaga dan penyelenggara kegiatan agar kepentingan para pihak dapat ditangani sesuai kesepakatan yang berlaku. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan