Polda Kaltim menangani 37 perkara karhutla dengan 33 tersangka dari unsur perseorangan dan korporasi, sementara luas keseluruhan lahan terbakar di Kaltim hingga 28 Oktober 2026 mencapai 6.516,81 hektare.
BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan 33 tersangka dalam penanganan 37 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Para tersangka terdiri atas 31 orang perseorangan dan dua korporasi, sementara luas lahan terbakar di seluruh Kaltim hingga 28 Oktober 2026 mencapai 6.516,81 hektare.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim Endar Priantoro mengungkapkan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Markas Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (29/10/2026).
“Polda Kaltim telah menangani 37 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan,” ujar Endar.
Berdasarkan data yang dipaparkan, kepolisian secara keseluruhan menangani 103 laporan atau informasi perkara karhutla. Sebanyak 66 di antaranya masih berada pada tahap laporan informasi, sedangkan 37 lainnya telah tercatat sebagai laporan polisi dan memasuki proses penyidikan.
Dalam konferensi pers tersebut, Endar didampingi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kaltim Rustam Mansur serta sejumlah pejabat utama Polda Kaltim.
Dari 37 laporan polisi, sebanyak 30 perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana perseorangan, sedangkan tujuh perkara lainnya menyangkut korporasi. Penanganan tersebut menghasilkan penetapan 31 tersangka perseorangan dan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Luas lahan terbakar yang berkaitan dengan perkara-perkara yang ditangani melalui laporan polisi diperkirakan mencapai 4.180,86 hektare. Angka tersebut berbeda dari total kumulatif luas karhutla di Kaltim yang mencapai 6.516,81 hektare karena keduanya memiliki cakupan pendataan berbeda.
Penetapan tersangka dari unsur korporasi menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara karhutla tahun ini. Penegakan hukum tidak hanya menyasar orang yang diduga melakukan pembakaran secara langsung, tetapi juga perusahaan yang diduga memiliki tanggung jawab pidana atas kejadian kebakaran di kawasan usahanya.
Salah satu perusahaan yang disebut dalam penyidikan adalah PT STP yang beroperasi di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Berdasarkan kronologi yang dipaparkan, kebakaran diduga terjadi pada 18 Agustus hingga 5 September 2026 di area konsesi hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Hasil penghitungan ahli memperkirakan luas lahan terbakar dalam perkara PT STP mencapai 239 hektare. Kepolisian menerbitkan laporan polisi pada 10 September 2026, kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 11 September 2026.
Penyidik mendalami dugaan keterlibatan dan bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Penetapan status tersangka terhadap korporasi tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban perusahaan harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain korporasi, Polda Kaltim turut menangani dugaan pembakaran lahan yang dilakukan perseorangan, termasuk kegiatan pembukaan lahan untuk kepentingan pertanian.
Endar menjelaskan bahwa pembakaran lahan menjadi salah satu cara yang ditemukan penyidik dalam sejumlah perkara. Praktik tersebut berpotensi menyebabkan api merambat ke kawasan lain apabila tidak dapat dikendalikan.
“Biasanya dimaksudkan dalam rangka untuk membuka lahan dengan cara membakar,” kata Endar.
Pembukaan lahan menggunakan api dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama jika kebakaran meluas hingga menjangkau vegetasi, kawasan hutan, atau lahan di sekitar lokasi pembakaran.
Dalam penanganan perkara karhutla, penyidik dapat menggunakan ketentuan pidana di bidang perkebunan dan kehutanan sesuai perbuatan yang disangkakan serta hasil pembuktian.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatur ancaman pidananya dalam Pasal 108 undang-undang yang sama.
Penerapan ketentuan pidana terhadap setiap tersangka tetap bergantung pada fakta perkara, kedudukan hukum pelaku, serta alat bukti yang diperoleh penyidik. Berdasarkan sebaran penanganan perkara, Kabupaten Berau mencatat jumlah laporan polisi terbanyak, yakni sembilan laporan, disusul Kukar dengan tujuh laporan.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda dan Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) masing-masing menangani lima laporan polisi. Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menangani empat laporan terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara (PPU) masing-masing menangani dua laporan. Adapun Polresta Balikpapan, Polres Kutai Barat (Kubar), dan Polres Bontang masing-masing mencatat satu laporan polisi.
Sebaran tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla berlangsung di sejumlah wilayah Kaltim, dengan karakteristik perkara dan perkembangan penyidikan yang berbeda. Di luar penanganan perkara pidana, data kumulatif karhutla di Kaltim memperlihatkan luasnya kejadian kebakaran sepanjang Januari hingga 28 Oktober 2026.
Berdasarkan paparan kepolisian, tercatat 15.747 titik panas (hotspot), dengan 10.461 titik di antaranya dikategorikan sebagai titik api (fire spot). Sementara itu, luas keseluruhan lahan terbakar mencapai 6.516,81 hektare.
Dari sisi luas kebakaran, Kukar tercatat sebagai wilayah dengan lahan terbakar terbesar, yakni sekitar 1.661 hektare. Berikutnya, Berau dengan luas sekitar 1.252 hektare dan Kubar sekitar 1.200,1 hektare.
Besarnya luasan lahan terbakar menunjukkan bahwa penanggulangan karhutla membutuhkan penguatan pengawasan, kesiapsiagaan di kawasan rawan, serta kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan pembukaan lahan.
Polda Kaltim menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla akan terus dilakukan, termasuk terhadap korporasi yang berdasarkan hasil penyidikan diduga memiliki tanggung jawab pidana.
Melalui penyidikan yang berkelanjutan serta peningkatan pengawasan dan pencegahan, kepolisian berharap kejadian karhutla dapat ditekan sehingga kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan kerugian masyarakat akibat kebakaran tidak terus berulang. []
Penulis: Irwanto Sianturi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan