Polri mencatat 287 laporan terhadap pelaku perorangan dan 104 laporan terkait korporasi dalam penanganan karhutla, dengan 23 korporasi direkomendasikan untuk pencabutan izin.
PONTIANAK – Sebanyak 23 korporasi yang terseret dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) direkomendasikan untuk dicabut izinnya setelah ditemukan sejumlah indikator pelanggaran lingkungan. Kepolisian juga menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, sementara penegakan hukum terhadap pelaku perorangan telah menghasilkan 245 tersangka dari 287 laporan polisi.
Data tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Balai Kemitraan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (29/10/2026). Penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Suyudi Ario Seto.
“Kami dari jajaran kepolisian dan negara tidak membiarkan peristiwa Karhutla yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia yang dilakukan dengan sengaja maupun kelalaiannya, dan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang dinikmati oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Sementara kerusakan lingkungan dan dampaknya harus ditanggung oleh masyarakat termasuk negara,” tegas Asep, sebagaimana diberitakan Media Kalbar, Kamis, (29/10/2026).
Dalam penanganan perkara perorangan, polisi mencatat 287 laporan polisi dengan total luas hutan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalbar menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau sebanyak 59 laporan, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) 43 laporan, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) 42 laporan, dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) 30 laporan.
Modus yang ditemukan pada kelompok pelaku perorangan meliputi pembukaan lahan dengan cara membakar, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian. Para terduga pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 108 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 69 dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidana dan denda berbeda sesuai pasal yang diterapkan.
Sementara itu, penanganan terhadap korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Rinciannya terdiri atas satu laporan dalam tahap penyelidikan, 89 laporan dalam tahap penyidikan, tiga laporan pada tahap I, lima laporan berstatus P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, serta enam laporan yang dihentikan penyelidikannya.
Polda Kalbar juga mendominasi laporan terkait korporasi dengan 33 laporan. Berikutnya, Polda Sumsel menangani 30 laporan, Polda Kalteng 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) 13 laporan, dan Polda Kaltim tujuh laporan.
Asep menjelaskan, perusahaan pemegang izin memiliki kewajiban memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan. Kewajiban tersebut meliputi penyediaan menara pemantau dan kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV), embung penampung air, sarana dan prasarana pemadaman, personel, jadwal piket, dokumen perizinan, rencana kerja tanpa bakar, anggaran penanggulangan, serta pelatihan berkala setiap enam bulan.
Ketentuan yang menjadi acuan antara lain peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan perkebunan, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32 Tahun 2016 serta peraturan terkait lainnya. Kewajiban tersebut ditujukan untuk mencegah kebakaran sekaligus memastikan perusahaan memiliki kesiapan menghadapi kondisi darurat.
Dari 97 laporan korporasi yang disebut berada dalam tahap penyidikan, sebanyak 23 korporasi direkomendasikan untuk dicabut izinnya. Indikator yang digunakan mencakup kebakaran berulang, sumber api yang berasal dari dalam area konsesi, ketidakmemadaian sarana pemadaman, serta luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.
Dalam kelompok 97 korporasi tersebut, sebanyak 22 perusahaan tercatat sebagai penanaman modal asing (PMA), yakni sembilan perusahaan dari Singapura, delapan dari Malaysia, dua dari Inggris, serta masing-masing satu dari China, Jepang, dan Korea Selatan. Sebanyak 75 perusahaan lainnya merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Adapun dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan bermodal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Enam belas korporasi lainnya merupakan PMDN. Kepolisian menyatakan jumlah korporasi yang menjadi tersangka masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Untuk perkara korporasi, sangkaan pidana antara lain merujuk pada Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH serta Pasal 108 dalam undang-undang yang sama. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana terkait pencemaran atau kerusakan lingkungan dan pembakaran lahan, dengan ancaman pidana serta denda sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Gubernur Kalbar Ria Norsan, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura Novi Rubadi Sugito, Kapolda Kalbar Alberd Teddy Benhard Sianipar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Emilwan Ridwan, Direktur Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, serta jajaran terkait.
Penegakan hukum terhadap pelaku perorangan dan korporasi diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat upaya pencegahan karhutla. Selain proses pidana, pemenuhan kewajiban lingkungan oleh perusahaan dan pengawasan terhadap area konsesi menjadi aspek penting untuk menekan risiko kebakaran berulang serta melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan