Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD yang Terlibat Kasus Narkoba

Partai Gerindra memecat tiga kader yang menjadi anggota DPRD setelah dinyatakan positif menggunakan narkotika, sementara penanganan perkara mereka dilakukan melalui rehabilitasi rawat jalan.

JAWA TIMUR – Partai Gerindra menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga kadernya yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Keputusan tersebut menjadi bentuk sanksi internal partai, meskipun proses hukum terhadap ketiganya berlanjut melalui mekanisme rehabilitasi rawat jalan.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, keputusan pemecatan telah ditetapkan melalui sidang Mahkamah Partai pada 8 Oktober 2026. Ketiga kader yang dijatuhi sanksi tersebut masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.

“Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa, (03/11/2026).

Sebelum keputusan itu ditetapkan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur telah merekomendasikan pemecatan terhadap ketiganya. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah hasil pemeriksaan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menunjukkan ketiga anggota DPRD itu positif menggunakan narkotika.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menegaskan, penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi oleh partai.

“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” kata Kharisma, Senin (5/10/2026).

Ia juga menyatakan partai akan meneruskan rekomendasi tersebut kepada Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

“Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apapun, itu merupakan pelanggaran berat di partai,” tegasnya.

Kasus tersebut bermula ketika ketiga anggota DPRD itu diamankan bersama lima orang lainnya di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin dini hari, 28 September 2026. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Hasil tes urine terhadap delapan orang yang diamankan menunjukkan seluruhnya positif menggunakan ekstasi. Sementara itu, seorang berinisial N diketahui positif mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus.

Meski demikian, para pihak yang diamankan tidak menjalani penahanan. Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, dengan pertimbangan jumlah barang bukti berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Ketiga anggota DPRD tersebut kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi.

Pemecatan dari keanggotaan partai menjadi konsekuensi politik bagi ketiga kader tersebut. Sementara itu, proses rehabilitasi diharapkan dapat membantu pemulihan mereka dari penyalahgunaan narkotika. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pejabat publik dan wakil rakyat dituntut menjaga integritas serta memberikan teladan kepada masyarakat. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *