Kemnaker memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota PAPRI sekaligus mendorong penguatan standar kompetensi, jaminan sosial, dan kesejahteraan pekerja musik Indonesia.
SULAWESI SELATAN – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI) untuk meningkatkan kompetensi, memperkuat pengakuan profesional, serta mendorong kesejahteraan pekerja musik. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pengembangan keterampilan dan pelindungan ketenagakerjaan di industri musik Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Cris Kuntadi menegaskan bahwa pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan nasional yang memiliki hak atas kesempatan kerja dan penghidupan layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ujar Cris sebagaimana disampaikan melalui siaran pers Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemnaker, Minggu (01/11/2026).
Menurut Cris, pengembangan industri musik nasional tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan kualitas karya dan pertumbuhan industri, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan para pekerja yang terlibat di dalamnya.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua pekerja musik memperoleh penghasilan memadai. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kompetensi yang dibarengi dengan penguatan pelindungan hak-hak ketenagakerjaan.
Selain memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi, Kemnaker memberikan perhatian terhadap karakteristik hubungan kerja dalam industri musik yang dapat berbeda dengan sektor pekerjaan formal lainnya.
Aspek pelindungan yang menjadi perhatian meliputi kejelasan hubungan kerja, perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kemnaker juga membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik profesi di bidang musik.
Pengembangan standar tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan skema sertifikasi yang lebih spesifik sehingga kompetensi pekerja musik dapat dinilai berdasarkan keterampilan yang relevan dengan bidang pekerjaannya.
Saat ini, terdapat 11 skema sertifikasi profesi yang dapat terus dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan kompetensi pekerja musik. Pengembangan tersebut diharapkan memperluas kesempatan bagi pelaku industri musik untuk memperoleh pengakuan atas kemampuan profesional mereka.
Cris menegaskan bahwa sertifikasi profesi tidak dimaksudkan untuk membatasi kesempatan bekerja di industri musik, tetapi menjadi sarana pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki seseorang.
Melalui sertifikasi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui mekanisme sertifikasi yang berlaku, pekerja musik diharapkan memiliki bukti kompetensi yang dapat meningkatkan pengakuan profesional serta memperkuat daya saing di dunia kerja.
Menurutnya, standardisasi kompetensi juga perlu berjalan seiring dengan upaya menciptakan lingkungan kerja yang adil, memperluas akses pelindungan ketenagakerjaan, dan memastikan hak-hak pekerja musik dapat terpenuhi.
Karena itu, Kemnaker mendorong penguatan standar kompetensi nasional yang relevan dengan perkembangan industri musik sekaligus memberikan ruang bagi pekerja untuk meningkatkan keterampilan dan memperoleh pengakuan profesional.
Cris berharap pelatihan vokasi, pengembangan skema sertifikasi, dan penguatan pelindungan ketenagakerjaan dapat mendorong pertumbuhan industri musik yang tidak hanya menghasilkan karya berkualitas, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi para pekerjanya.
“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” ujar Cris.
Melalui penguatan kompetensi dan pelindungan pekerja musik, Kemnaker berharap industri musik nasional berkembang menjadi sektor yang semakin profesional, berdaya saing, dan mampu memberikan kesempatan kerja serta penghidupan yang layak bagi para pelakunya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan