Sejumlah peninggalan bersejarah di kawasan Sangkulirang-Mangkalihat belum ditetapkan sebagai cagar budaya karena Kutim belum memiliki tim ahli untuk melakukan pengkajian dan memberikan rekomendasi penetapan.
KUTAI TIMUR – Sejumlah peninggalan bersejarah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), termasuk artefak dari kawasan gua Sangkulirang-Mangkalihat, belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim mengungkapkan bahwa belum terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menjadi salah satu kendala dalam proses pengkajian dan penetapan status peninggalan sejarah tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbud Kutim, Ilham, mengatakan sejumlah artefak dan peninggalan sejarah yang ditemukan di kawasan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk menentukan kelayakannya sebagai cagar budaya.
Menurutnya, penetapan status cagar budaya tidak dapat dilakukan secara langsung karena memerlukan proses identifikasi, pengkajian, serta rekomendasi dari tim ahli yang memiliki kompetensi di bidang pelestarian cagar budaya.
“Peninggalan-peninggalan yang berasal dari beberapa goa yang ada di kawasan Goa Sangkulirang-Mangkalihat itu belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya,” ungkap Ilham di ruang kerjanya, Kamis (05/11/2026).
Ilham menjelaskan, salah satu kendala utama dalam proses tersebut adalah belum tersedianya TACB di Kutim. Keberadaan tim ini diperlukan untuk melakukan kajian terhadap objek yang diduga memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan.
“Karena Kutai Timur belum memiliki tim penetapan benda cagar budaya,” jelasnya.
Ia menuturkan, pembentukan TACB perlu mendapat perhatian agar berbagai peninggalan bersejarah di Kutim dapat melalui proses penilaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kajian dan rekomendasi tim ahli, objek yang memenuhi kriteria cagar budaya dapat diproses untuk memperoleh penetapan resmi oleh pejabat yang berwenang. Selain mendukung proses penetapan, keberadaan TACB dinilai penting untuk memperkuat upaya pelestarian peninggalan sejarah yang tersebar di berbagai wilayah Kutim.
Ilham menekankan bahwa pelestarian peninggalan sejarah tidak hanya berkaitan dengan perlindungan benda atau lokasi bersejarah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga identitas dan warisan budaya daerah agar tetap dikenal masyarakat.
Pembentukan TACB diharapkan dapat memperkuat proses identifikasi, pengkajian, dan pengusulan penetapan cagar budaya di Kutim. Dengan demikian, peninggalan sejarah yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas serta tetap terjaga bagi generasi mendatang. [] (ADV)
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan