Sebanyak 75 warga telah menyepakati nilai kompensasi proyek pelebaran jalan di Barito Utara, sementara pemerintah daerah menyatakan dana tersedia dan meminta pemilik lahan melengkapi dokumen pencairan.
BARITO UTARA – Sebanyak 75 warga terdampak proyek pelebaran jalan di Kabupaten Barito Utara (Barut) telah menyepakati nilai ganti rugi lahan dan bangunan yang ditetapkan pemerintah daerah. Pembayaran kompensasi kini dapat diproses setelah pemilik tanah melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Barut, Junaidi, menyampaikan bahwa proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah selesai. Dana ganti rugi juga disebut telah tersedia dan dapat dicairkan sejak awal November 2026.
Berdasarkan laporan dalam rapat koordinasi di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Barut, Jumat (06/11/2026), sebanyak 26 warga menyetujui nilai kompensasi pada sesi pertama musyawarah. Pada sesi kedua, 49 warga menyatakan sepakat, sedangkan satu warga masih berkoordinasi dengan keluarga.
Sementara itu, pada sesi ketiga, pemerintah mengundang 32 warga untuk mengikuti musyawarah. Dua orang di antaranya tidak dapat hadir.
Junaidi mengimbau warga yang telah menyetujui nilai ganti rugi segera melengkapi dokumen kepemilikan agar pencairan tidak tertunda.
“Kepada masyarakat yang telah menyetujui besaran nilai ganti rugi, kami mengimbau agar segera melengkapi persyaratan administrasi, seperti sertifikat tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama pemilik serta fotokopi KTP, sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan,” jelasnya.
Percepatan penyelesaian kompensasi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena proyek pelebaran jalan ditujukan untuk meningkatkan konektivitas dan memperlancar aktivitas masyarakat. Pemerintah berharap proses pembebasan lahan dapat diselesaikan tanpa mengabaikan hak warga yang terdampak.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Barut Shalahuddin menegaskan bahwa penetapan dan pembayaran ganti rugi harus dilakukan secara transparan, adil, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut hasil penilaian KJPP menjadi dasar penentuan besaran kompensasi agar prosesnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah daerah berkomitmen agar proses ganti rugi ini berjalan sesuai aturan. Kita ingin semuanya transparan, objektif, dan tidak ada masyarakat yang dirugikan. Karena itu, hasil penilaian KJPP menjadi dasar dalam pelaksanaan pembayaran,” tegasnya.
Shalahuddin juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga atas ketidaknyamanan dan terganggunya aktivitas selama pembangunan berlangsung. Ia berharap masyarakat tetap mendukung proyek tersebut karena pelebaran jalan dinilai penting untuk menunjang pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Atas nama pemerintah daerah, kami memohon maaf kepada seluruh warga yang terdampak. Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya pembangunan infrastruktur ini demi peningkatan kualitas pelayanan dan konektivitas di Barito Utara,” ujar Shalahuddin.
Rapat yang dipimpin Bupati itu turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, kepala perangkat daerah terkait, camat, tokoh masyarakat, serta warga terdampak, baik secara langsung maupun daring. Sebagaimana disampaikan Pemerintah Kabupaten Barut, Jumat, (06/11/2026), koordinasi tersebut diarahkan untuk memastikan penyelesaian ganti rugi berjalan tertib dan tidak terkendala persoalan administrasi.
Pemerintah daerah berharap warga segera menuntaskan kelengkapan dokumen sehingga pembayaran dapat direalisasikan dan proyek pelebaran jalan berjalan sesuai rencana. Dengan demikian, peningkatan infrastruktur di Barut dapat memberikan manfaat bagi mobilitas dan kesejahteraan masyarakat tanpa mengesampingkan hak pemilik lahan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan