Mulai 1 Januari 2027, Status PPPK Paruh Waktu Bakal Berubah

Pemerintah memperluas rencana perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu bagi sejumlah profesi lintas sektor dengan target pemberlakuan mulai 1 Januari 2027.

JAKARTA – Pemerintah memperluas rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu ke sejumlah sektor pelayanan publik, tidak hanya tenaga pendidik. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 dan mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan pelayanan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut setelah rapat finalisasi pembahasan kepegawaian bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan sejumlah menteri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (06/11/2026).

“Sebagaimana waktu lalu kami sudah pernah menyampaikan bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” kata Prasetyo di hadapan wartawan, pada Jumat (06/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, rencana awal peningkatan status PPPK paruh waktu hanya menyasar tenaga pendidikan atau guru. Namun, setelah dilakukan perhitungan, pemerintah memutuskan memperluas cakupan kebijakan tersebut ke berbagai profesi yang menjalankan pelayanan publik.

“Kemudian Satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan ya, atau tenaga pelaksana lain. Nah itu secara apa namanya, status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” ucap Prasetyo.

Perluasan kebijakan ini membuat pengangkatan tidak hanya menyangkut guru, tetapi juga pegawai di sektor kesehatan, ketertiban umum, pemadam kebakaran, pendidikan tinggi, serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya. Meski demikian, pemerintah belum merinci jumlah pegawai yang akan diangkat pada setiap sektor maupun mekanisme teknis pelaksanaannya dalam keterangan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menyampaikan rencana peningkatan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Saat itu, ia menyebut proses perubahan status guru tidak memerlukan tes dan pemerintah daerah diminta melakukan pendataan.

“Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes. Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah,” kata Mu’ti usai rapat di Komisi X DPR, Senin (21/07/2026).

Namun, keterangan mengenai pengangkatan tanpa tes tersebut disampaikan dalam konteks guru. Belum ada penjelasan lebih lanjut dalam pernyataan terbaru pemerintah apakah ketentuan yang sama juga berlaku bagi seluruh kategori pegawai yang kini masuk dalam rencana perluasan kebijakan.

Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat, (06/11/2026), keputusan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR dan sejumlah menteri. Kebijakan itu diharapkan memberikan kepastian status kepegawaian bagi para pekerja di berbagai sektor pelayanan publik.

Dengan target pemberlakuan pada awal 2027, tahapan pendataan dan penyiapan mekanisme pelaksanaan menjadi hal penting agar perubahan status dapat berjalan tertib. Kejelasan aturan teknis juga diperlukan supaya seluruh pegawai yang memenuhi persyaratan memperoleh kepastian mengenai proses pengangkatan tersebut. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *