BPK Temukan Masalah Pengelolaan Anggaran, BGN Sudah Kembalikan Rp160 Miliar

BGN mengembalikan Rp160,37 miliar dari total temuan pemeriksaan BPK sebesar Rp196,17 miliar, termasuk dana dari rekening VA ganda pada 75 SPPG dan ketidakpatuhan pertanggungjawaban anggaran.

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan Rp160,37 miliar ke kas negara hingga 21 Oktober 2026 untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2025. Jumlah tersebut setara 81,75 persen dari total temuan sebesar Rp196,17 miliar, sehingga masih terdapat sekitar Rp35,8 miliar yang perlu diselesaikan.

Pengembalian dana itu merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan BGN, terutama mengenai rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah menjelaskan, penelusuran terhadap 79 SPPG yang tercantum dalam laporan pemeriksaan BPK menemukan 75 SPPG memiliki rekening VA ganda. Saldo rekening tersebut telah ditarik dan disetorkan kembali ke kas negara dengan nilai Rp78,39 miliar.

“Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional,” ujar Lili di Jakarta, Rabu (21/10/2026), sebagaimana diberitakan Sindo, Rabu (21/10/2026).

Untuk mencegah rekening ganda digunakan kembali, BGN juga menonaktifkan akses pengguna yang bertugas membuat transaksi (user maker) dan memberikan persetujuan (approval) pada rekening-rekening tersebut.

Selain pengembalian saldo rekening, BGN menyetorkan Rp60,49 miliar ke kas negara untuk menyelesaikan temuan terkait ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Kedua langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian hasil pemeriksaan yang diterbitkan BPK melalui laporan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Secara keseluruhan, dana yang telah dikembalikan mencapai Rp160.370.283.211. Jika dibandingkan dengan total temuan Rp196,17 miliar, nilai yang belum terselesaikan diperkirakan sekitar Rp35,8 miliar. Angka tersebut merupakan selisih berdasarkan nilai total temuan yang dilaporkan dan jumlah pengembalian hingga 21 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia mengatakan, penyelesaian temuan pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal lembaganya. Selain mengembalikan dana, BGN juga perlu mengidentifikasi penyebab permasalahan agar kelemahan dalam pengelolaan anggaran tidak berulang.

“Setiap temuan BPK perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya,” ujar Gustanty.

Temuan mengenai rekening ganda dan pertanggungjawaban anggaran tersebut menegaskan pentingnya penguatan pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan negara. Penyelesaian sisa temuan, disertai perbaikan sistem administrasi dan pengawasan, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran serta memastikan dana publik dikelola sesuai ketentuan. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *