Bareskrim menyidik dugaan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi pada lima merek beras fortifikasi serta menyita 6,4 ton beras, sementara Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
JAKARTA – Dugaan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi pada lima merek beras fortifikasi kini memasuki tahap penyidikan kepolisian. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyita 6,4 ton beras sebagai barang bukti, sementara Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkirakan potensi kerugian konsumen secara nasional mencapai Rp89 triliun.
Lima merek yang diperiksa adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan mutu serta kandungan gizi produk tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Suhasto menjelaskan bahwa sampel kelima merek tersebut diambil oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas yang telah memiliki sertifikasi. Hasil pengujian kemudian menjadi dasar pelaporan perkara kepada kepolisian, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (22/10/2026).
“Jadi, kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas (Badan Pangan Nasional) RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,” kata Suhasto dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Setelah menerima laporan dari Bapanas, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena telah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi, termasuk pelapor dari Bapanas, Direktur PT DTA, dan kepala produksi perusahaan tersebut.
Meski demikian, kepolisian belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami perkara yang saat disampaikan kepada publik baru ditangani selama beberapa hari.
“Ini untuk penetapan tersangka belum, belum,” ujar Suhasto.
Ia menyatakan, proses penanganan perkara masih berlangsung. Namun, keterangan para ahli yang telah dikumpulkan dinilai dapat membantu penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
“Terus kemudian berapa lama proses penyelidikan maupun penyidikan? Ini kalau kita melihat dengan adanya dua alat bukti dalam laporan polisi ini, insya Allah ini segera saja, karena dari beberapa ahli itu sudah mendukung semuanya,” tutur Suhasto.
Dalam pengusutan tersebut, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton. Nilai barang bukti beras diperkirakan mencapai Rp155,26 juta. Polisi turut menyita satu rangkaian mesin penggilingan padi atau rice milling unit yang ditaksir bernilai Rp1 miliar.
Dari barang bukti beras yang dirinci kepolisian, terdapat 388 kemasan Idola Merah berukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau berukuran 5 kilogram, dan 148 kemasan Cantik Manis berukuran 5 kilogram.
Di luar proses pidana, Bapanas memperkirakan persoalan beras fortifikasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen secara nasional hingga Rp89 triliun. Estimasi itu dihitung berdasarkan selisih harga jual dengan harga yang dinilai semestinya, serta volume produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan mengatakan, harga beras fortifikasi yang ditemukan di lapangan berkisar Rp23.000 hingga Rp57.000 per kilogram. Sementara itu, perhitungan ahli Bapanas menunjukkan bahwa beras medium seharga Rp13.500 per kilogram hanya membutuhkan tambahan biaya sekitar Rp1.000 per kilogram untuk proses fortifikasi dengan penambahan kernel fortifikasi sebesar 1 persen.
Kernel fortifikasi merupakan butiran yang mengandung zat gizi dan dicampurkan ke dalam beras untuk melengkapi kandungan nutrisinya. Dengan asumsi tersebut, harga beras medium yang telah difortifikasi diperkirakan sekitar Rp14.500 per kilogram.
“Bahwa (beras) medium dengan harga Rp 13.500 seharusnya ditambahkan yang 1 persen kernel tadi untuk melengkapi 99 persen beras untuk jadi beras fortifikasi jadi 100 persen, itu seharusnya kita sudah panggil ahli di Bapanas, ahli itu mengatakan harusnya menambah Rp 1.000 saja untuk 1 persennya tadi untuk menambahkan vitamin,” kata Hermawan.
Bapanas juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menemukan produk yang diklaim sebagai beras premium ternyata menggunakan beras medium. Temuan tersebut menambah persoalan selain ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi dengan informasi pada kemasan.
Aspek kesehatan turut menjadi perhatian setelah pemeriksaan laboratorium menunjukkan kandungan seng atau zinc pada sampel beras fortifikasi melebihi 120 persen. Hermawan menyampaikan bahwa hasil tersebut perlu ditelaah dengan memperhatikan batas asupan, jumlah konsumsi, dan standar gizi yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan bahwa kalau kemarin hasil pemeriksaan laboratorium itu khusus zinc, khusus zinc, itu melebihi 120 persen. Sedangkan batas normalnya harusnya hanya 40 miligram zinc yang harus dikonsumsi oleh manusia normal per hari,” tutur Hermawan.
Menurut Hermawan, kelebihan asupan seng dalam waktu singkat dapat menimbulkan mual, muntah, sakit perut, diare, dan pusing. Apabila berlangsung terus-menerus dalam dosis tinggi, kelebihan seng juga dapat menghambat penyerapan tembaga dalam tubuh dan berpotensi menyebabkan anemia, kesemutan, kebas, serta gangguan keseimbangan.
Perkara ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mutu pangan, ketepatan informasi pada label, dan transparansi klaim kandungan gizi produk yang dipasarkan kepada masyarakat. Meski demikian, dugaan pelanggaran terhadap lima merek tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, sedangkan penetapan tanggung jawab pidana menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan