Pemkab dan DPRD Kubu Raya menyepakati kelanjutan pembahasan tiga Raperda inisiatif legislatif, sekaligus menyoroti perlindungan guru, tata kelola lahan pertanian, mitigasi karhutla, dan perencanaan anggaran 2027.
KUBU RAYA – Perlindungan guru, pengakuan masyarakat hukum adat, dan pembangunan gedung legislatif menjadi tiga agenda regulasi yang akan dibahas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubu Raya. Pemerintah daerah menyetujui kelanjutan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tersebut dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kubu Raya, Selasa (20/10/2026).
Wakil Bupati (Wabup) Kubu Raya Sukiryanto mengatakan, persetujuan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang selanjutnya dibahas bersama legislatif dan perangkat daerah teknis terkait.
Ketiga Raperda itu mencakup pembangunan gedung DPRD, pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta masyarakat lokal, serta perlindungan guru. Masing-masing regulasi diharapkan dapat menjawab kebutuhan kelembagaan, memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat, dan mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang sehat serta berkeadilan.
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Jainal Abidin menjelaskan, proses pembahasan masih mengikuti mekanisme yang berlaku. Apabila fraksi-fraksi menyetujui kelanjutan pembahasan, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji materi Raperda bersama organisasi perangkat daerah terkait.
Jainal secara khusus menekankan pentingnya Raperda perlindungan guru. Menurutnya, aturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi guru negeri maupun swasta ketika menjalankan tugas profesionalnya, termasuk saat menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan proses pendidikan.
Kehadiran regulasi daerah itu diharapkan memperjelas hak dan bentuk perlindungan bagi tenaga pendidik dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Pembahasan lebih lanjut diperlukan agar aturan yang disusun dapat memberikan perlindungan secara proporsional tanpa mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab guru.
Selain agenda legislasi, rapat paripurna tersebut juga membahas tanggapan fraksi terhadap pidato pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kubu Raya Tahun Anggaran (TA) 2027. Sukiryanto menyampaikan, delapan fraksi secara umum menyetujui arah pembahasan anggaran dengan sejumlah masukan dan permintaan penjelasan agar program yang direncanakan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Sukiryanto menyoroti penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS) yang dinilainya perlu disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan. Penetapan kawasan tersebut berdampak terhadap sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Sungai Kakap dan beberapa lokasi yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas publik.
Ia menilai koordinasi dengan pemerintah pusat diperlukan agar kebijakan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan daerah maupun kondisi masyarakat yang telah lama menguasai lahan.
Sosialisasi mengenai status dan ketentuan pemanfaatan lahan juga dinilai penting agar masyarakat memahami aturan sebelum mengubah fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan atau kawasan permukiman. Sukiryanto berharap pemerintah pusat membuka ruang penyesuaian kebijakan berdasarkan kondisi daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan lahan pangan.
Sementara itu, Jainal mengingatkan pentingnya memasukkan mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke dalam prioritas perencanaan anggaran 2027, terutama di sekitar Bandara Supadio. Menurutnya, kejadian karhutla yang berulang di kawasan tersebut membutuhkan langkah pencegahan dan penanganan yang terencana.
Ia mendorong koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat agar upaya mitigasi didukung kebijakan serta alokasi anggaran yang sesuai kebutuhan.
Terkait bantuan presiden senilai Rp20 miliar untuk penanganan karhutla di Kubu Raya, Jainal menyatakan DPRD belum membahas secara terperinci penggunaan dana tersebut. Ia berharap pelaksanaannya mengikuti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berbagai agenda tersebut menunjukkan bahwa pembentukan regulasi dan penyusunan anggaran daerah perlu berjalan beriringan. Pemkab dan DPRD Kubu Raya diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan yang dibahas memiliki landasan hukum yang jelas, memperhatikan kondisi lapangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan