Pemkab Kutai Barat memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mencegah anak berhadapan dengan hukum dan perkawinan anak melalui edukasi, mekanisme rujukan, serta perlindungan hak anak.
KUTAI BARAT – Pencegahan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan perkawinan anak di Kabupaten Kutai Barat membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga lingkungan keluarga dan masyarakat kampung. Untuk memperkuat upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat menggelar sosialisasi, advokasi, dan koordinasi lintas sektor di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kutai Barat, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kutai Barat itu menitikberatkan pada penguatan pencegahan, edukasi perlindungan anak, serta koordinasi antarlembaga agar penanganan persoalan anak dapat dilakukan secara terpadu.
Mewakili Bupati Kutai Barat, Staf Ahli Rustam membuka kegiatan tersebut. Ia menilai persoalan ABH dan perkawinan anak masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius. Kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh lingkungan pergaulan, dan dampak negatif perkembangan teknologi digital disebut sebagai sejumlah faktor yang perlu diantisipasi.
“Penanganan kedua persoalan ini memerlukan sinergi dan aksi nyata melalui koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, institusi pendidikan, hingga pemerintah kampung dan RT,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Kominfo Kutai Barat, Selasa, (20/10/2026).
Rustam mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat edukasi perlindungan anak, menyusun rencana aksi bersama, serta membangun mekanisme rujukan yang cepat, tepat, dan ramah anak. Ia juga meminta petinggi kampung, lurah, tokoh adat, dan tokoh agama menyelaraskan kearifan lokal dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mencegah perkawinan anak di wilayah masing-masing.
Menurutnya, pencegahan ABH perlu mengutamakan edukasi, pengawasan, dan pendekatan keadilan restoratif dengan tetap melindungi hak serta masa depan anak. Sementara itu, perkawinan anak berisiko mengganggu keberlanjutan pendidikan, kesehatan reproduksi, serta meningkatkan risiko stunting, kematian ibu dan bayi, kemiskinan, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Sekretaris DP2KBP3A Kutai Barat, Akbar, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan kekerasan dan berbagai persoalan anak melalui pendekatan terintegrasi. Ia mengingatkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak korban kekerasan berpotensi menghadapi hambatan pendidikan serta gangguan pada kesehatan fisik, perkembangan psikologis, dan kehidupan sosial.
“Persoalan anak berhadapan dengan hukum dan perkawinan anak merupakan hal serius yang perlu ditangani bersama karena dapat menghambat pendidikan, mengganggu kesehatan, serta memengaruhi perkembangan mental anak,” ungkapnya.
Kegiatan ini melibatkan peserta dari perangkat daerah, kecamatan, pemerintah kampung dan kelurahan, aparat penegak hukum, satuan pendidikan, Kementerian Agama, tenaga kesehatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Forum Anak, organisasi perempuan dan kemasyarakatan, serta tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Untuk memperkuat pemahaman mengenai aspek hukum dan penanganan kasus, panitia menghadirkan narasumber dari Pengadilan Agama dan Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat.
Keterlibatan lintas sektor tersebut diharapkan menghasilkan langkah pencegahan yang lebih terarah, mempercepat penanganan kasus, dan memperkuat perlindungan hak anak. Dengan koordinasi yang berkelanjutan, Pemkab Kutai Barat menargetkan terciptanya lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak, sekaligus menekan risiko anak berhadapan dengan hukum dan perkawinan usia anak. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan