Sering Digugat, Pemkot Gandeng Kejari

ASET Pemkot Balikpapan bakal lebih diproteksi lagi. Pasalnya, lembaga eksekutif ini akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dalam perlindungan hukum terhadap barang milik pemkot. Seperti tanah, gedung hingga kendaraan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkot Balikpapan Daud Pirade mengatakan, bentuk kerja sama dengan Korps Adhyaksa itu akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU/Nota Kesepahaman).

“Kami akan membuat MoU dengan kejaksaan sebagai pengacara negara. Karena saat ini, banyak aset pemkot yang digugat warga. Salah satunya kasus di Cemara Rindang,” keluh pria berkacamata ini.

Untuk pelaksanaan penandatangan MoU tersebut dipastikan awal Juni. Karena draft MoU penanganan aset tersebut telah rampung dan siap diberikan ke Kejari Balikpapan. “Minggu-minggu inilah. Draftnya sudah ada,” ujar Daud.

Sebelumnya, pemkot dan kejari telah melakukan MoU penanganan aset milik pemerintah. MoU itu dituangkan dalam surat bernomor 180/01/MOU/HK/111/2013 dan B-02/Q.4.10/GS.2/4/2013. Penandatangan MoU dilakukan langsung Wali Kota Rizal Effendi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yohanes Lakburlawal sekitar Maret 2013.

“Kan ada batas waktunya. Dan setiap tahun harus diperbarui lagi. Menyesuaikan dengan tuntutan zaman yang semakin berkembang,” pungkasnya. [] RedFj/KP

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com