Pelaku Penggelapan Dana PNPM Dieksekusi

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit kembali mengeksekusi seorang tersangka korupsi. Kali ini, Zarkani (41) Ketua PNPM Kecamatan Telawang, Kotim ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang bersumber dari program dana PNPM Mandiri, Rabu (18/6) sore.

Bahkan informasi yang didapatkan, korupsi itu disebutkan yang paling besar diungkap di Kalteng. Atas kasus itu, tersangka resmi ditahan dan dijebloskan ke ketahanan Lasap Kelas II B Sampit.

Kepala Kejaksaan (Kejari) Sampit, Nanang Ibrahim Shaleh melalui Kasi Intel HM Karyadie menjelaskan, tersangka ditahan lantaran terlibat penyelewengan dana PNPM-MP. Dana tersebut disalurkan kepada sejumlah Koperasi Simpan Pinjam Perempuan (SPP) berjumlah 30 kelompok SPP.

Saat itu tersangka menjabat sebagai ketua PNPM Kecamatan Telawang ini mendapat suntikan dana dari APBN dan dana sharing APBD Kotim TA 2009 -2013, sebesar Rp 1.439.000.000.” terangnya usai melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi di Kantor Kejaksaan Sampit,

kemarin.Karyadie menjelaskan, dana yang merupakan program pemerintah pusat untuk program bantuan dana bergulir itu disalurkan kepada 30 SPP, di mana dana itu wajib dikembalikan dengan batas waktu selama 12 bulan. Namun, dalam perjalanannya, tersangka ternyata mengelola sendiri dana pengembalian dari SPP tersebut.

Semestinya lanjut Karyadie, yang berhak mengumpulkan uang pengembalian plus bunga adalah bendahara PNPM-MP, malah uang angsuran SPP itu dikantongi tersangka. Padahal uang itu wajib disetorkan ke rekening PNPM di Bank Kalteng Cabang Telawang.

Merasa perbuatannya berjalan mulus, tersangka terus menggunakan dana itu. Uang itu pun tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka hingga menyebabkan kerugian negara.

Sebanyak Rp 795 juta lebih dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Dari pengakuannya uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Kerugian itu belum final, karena belum diaudit oleh BPKP Kalteng,” terangnya.

Karyadie juga mengatakan, untuk mengelabui laporan pertanggung jawabannya, tersangka dengan sengaja membuat laporan fiktif. Dana yang dikembalikan itu seolah-olah masih digulirkan. Ternyata saat dicek di rekening Bank Kalteng Cabang Telawang, tidak ada anggaran yang masuk.

Saat ini sejumlah barang bukti yakni berupa rekening dan barang bukti lainnya sudah kami sita untuk kepentingan persidangan nanti. Kasusnya masih kami kembangkan, karena tersangka mengaku ada orang lain yang turut menikmati uang haram,” tukasnya. [] RedFj/KTEP

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com