Kasus sopir angkot mabuk dan ugal-ugalan menewaskan salah satu reporter Balikpapan TV (BTV) Junaidi Salat (24) masih diproses hukum di Satlantas Polres Balikpapan. Sopir mabuk bernama M Arief (26) telah ditetapkan sebagai tersangka, mendekam ditahanan Mapolres Balikpapan. Pelaku dijerat pasal 310 dan 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diancam hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Keterangan dari Satlantas Polres Balikpapan, sampai saat ini pelaku belum memberikan santunan kepada keluarga almarhum Junaidi atas perbuatannya menabrak korban , Rabu (25/6) malam lalu. Dalam kecelakaan lalulintas yang menewaskan korban, biasanya pelaku memberikan santunan kepada keluarga korban. Santunan tersebut nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim di pengadilan untuk memberikan keringanan hukuman.
Tetapi, pihak keluarga Junaidi sudah menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp25 juta. “Jasa Raharja bersama kami (Polantas) sudah mendatangi rumah korban dan memberikan santunan,” ungkap Kanit Laka Iptu Agus Supeno, Minggu (29/6) kemarin.
Agus Supeno mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka M Arief diketahui, dia memiliki SIM A umum terbitan Polres Sorong, Papua. Memang M Arief awalnya bekerja menjadi sopir angkot, lalu merantau ke Balikpapan bekerja menjadi sopir angkot lagi.
“Tersangka baru 7 bulan tinggal di Balikpapan,” imbuh Agus Supeno. Bagaimana catatan kriminal M Arief. “Catatan kriminalnya belum pernah melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kecelakaan maut terjadi di jalan Soekarno Hattta Km 2,5 depan wartel Gatotkoco. Pelaku tabrakan maut seorang sopir angkutan kota (angkot) dalam kondisi mabuk minuman keras (miras), M Arief.
Akibat ulah ugal-ugalan sang sopir, melibas dua warga, seorang pejalan kaki dan seorang naik motor.Korban Rizky Ananda (17) warga Jalan Soekarno Hatta Km 2, mengalami luka berat, kaki kanannya patah. Korban satunya lagi Junaidi, reporter Balikpapan TV (BTV) meninggal dunia pada saat dilakukan perawatan darurat di RS Kanujoso Djatiwibowo (RSKD).
Awalnya sopir mabuk melaju kencang dari arah Batu Ampar menuju Rapak, menabrak pejalan kaki, Rizky Ananda. Bukannya menolong korban, M Arief malah tancap gas melarikan diri. Nah, saat itulah M Rizky menabrak Junaidi yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi KT 2302 LJ.
Saat itu, Junaidi hendak pulang menuju rumahnya yang berada di Jalan Letjen S Parman RT 30 Gunung Guntur Balikpapan Tengah selepas melaksanakan tugasnya sebagai pewarta di BTV yang berkantor di Gedung Biru Kaltim Post, Km 3 Batu Ampar. Setelah kejadian M Arief keluar dari angkot lalu melarikan diri, ditangkap polisi di Km 1 Rapak. Angkot yang ditinggalkan, dirusak warga hingga seluruh kaca angkot hancur. [] RedFj/BP