Penyidikan Kasus Batubara di Polda Dipertanyakan

PALANGKA RAYA – Ketidakseriusan Polda Kalteng dalam menyidik kasus batu bara PT Tiga Suku Pribumi (TSP) membuat geram pelapor PT Multi Prima Abadi (MPA). PT TSP tetap nekat mengangkut batu bara dan tidak mengubris status quo. Padahal Direktur PT MPA Ansari telah melaporkan dugaan penggelapan dan pencurian batu bara yang dilakukan PT TSP. Apalagi kasus yang ditangani Polda Kalteng tersebut menjadi perhatian Mabes Polri.

Penyidik Barsekrim Mabes Polri AKBP Joko Tetuko ketika dihubung via telepon menyatakan, sudah terjun ke lapangan yaitu Kabupaten Barito Utara. Penyidik sudah menetapkan status quo terhadap tambang yang ada di lokasi Desa Bintang Ninggi, ataupun Pelabuhan Bima Batara, sehingga tidak diperbolehkan ada pengangkutan maupun penjualan.

Ansari mengutarakan laporan PT TSP dengan LP  Nomor: 66/IV/2014/SPKT/Polda Kalteng per tanggal 8 April 2014. ”Siapa yang sebenarnya bertanggungjawab terjadi pengelapan atau pencurian terhadap batu bara PT MPA, siapa sebenarnya aktor dibelakang pelaku yang seolah olah kebal hokum? modus apa sehingga menghilangkan hak milik batu bara milik PT MPA dengan mengalihkan IUOP Direktur CV Hikmah Jaya Abadi Andi muktar kepada PT TSP,” tukasnya, baru-baru ini.

Dia menyebutkan, pengangkutan batu bara sangat bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 pasal 93 ayat 1, dan PP No 24 pasal 7 huruf a yang isinya pemegang IUP dan IUPK. Aturan itu tidak boleh memindah tangankan izin tersebut kepada orang lain.

Ditambahkan Ansari, dirinya sudah melayangkan surat ke kapolda Kalteng untuk mengawasi dan proaktif menangani kasus tambang ini. Dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan Andi Mukhtar tidak sendirian, namun terindikasi melibatkan Direktur PT TSP H Supian, yang turut membatu upaya Andi Mukhtar untuk memuluskan penggelapan batu bara PT Multi Prima Abadi.

Antara CV Hikmah Jaya Abadi dengan pihak PT Tiga Suku Pribumi membuat ikatan kerjasama tambang, dan jual beli batubara dengan penentuan pembayaran fee batu bara. Perjanjian dituangkan dalam surat perjanjian tanggal 17 Desember 2012. Kemudian untuk menghilangkan hak jual dan hak bagi hasil 59 persen dari keuntungan milik PT Multi Prima Abadi, maka telah direncanakan Andi Mukhtar, H Supian dengan dibantu mantan Bupati Barito Utara menerbitkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara No.188.45/5/2013. SK tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari CV Hikmah Jaya Abadi Kepada PT Tiga Suku Pribumi dibuat tanggal 16 Januari 2013.

“Terbitnya SK Bupati Barito Utara No.188.45/5/2013 tertanggal 16 Januari 2013 perlu dipertanyakan, dan banyak ditemukan kejanggalan. Sepertinya dipaksa dibuat hanya untuk menghilangkan hak jual PT MPA, dan hak bagi hasil 59 persen keuntungan dari kerjasama antara CV Hikmah Jaya Abadi dan PT MPA yang telah terbentuk sejak 06 Agustus 2008.[] KTP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com