TARAKAN – Nasib apes menimpa Ismara (51) warga Rt 10 Kelurahan Selumit Darat Kecamatan Tarakan Tengah. Ismara ditangkap tim Reskoba Tarakan, Minggu (10/5/2015) saat hendak menyampaikan paket ganja kering seberat 60 gram atau senilai Rp2 juta, di area Panglima Batur Tarakan Kalimantan Utara.
Menurut Ismara kepada WARTAWAN, awalnya ia pamit dari rumah hendak membelikan makan buat anaknya. Namun sebelum membeli makanan, justru ia malah membawa ganja kering yang hendak diberikan kepada pembelinya. Tapi naas bagi Ismara, lantaran lebih dulu ditangkap satuan Reskoba Tarakan sebelum sampai ke pembeli ganja.
”Tadi saya dari rumah, pamitnya beli makanan buat anakku,” ungkapnya serasa menyesali perbuatannya.
Selain sebagai karyawan salah satu perusahaan kayu, Ismara juga sebagai ketua RT di daerahnya tinggal. Tepatnya ketua RT 10. Ia menjalani bisnis haram sebagai kurir ganja kering baru beberapa bulan ini.
Selain 60 gram ganja kering diamankan juga satu unit Hp dan satu buat kunci motor yang diunakan untuk melakukan transaksi.
Menurut Kapolres Tarakan, AKBP Syarif Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Roberto A, Amd kepada beritakaltara.com, bahwa ada laporan masyarakat tentang transaksi narkoba, lalu tim Reskoba Tarakan melakukan operasi dan tersangka ditangkap bersama barang bukti ganja kering yang terbungkus dengan koran.
Kini tersangka dikenakan UU 35 Tahun 2009 ayat 1 tentang Narkotika”dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 Tahun penjara. ”Tersangka
akan diancam UU 35 Tahun 2009 ayat 1 tentang ”Narkotika” dengan hukuman penjara 4 hingga 12 Tahun penjara,” terang AKP Roberto. [] KK