Kejari Tenggarong Jadi Mimpi Buruk Koruptor

Keseriusan Kejari Tenggarong mengusut perkara korupsi menjadi mimpi buruk bagi para pelaku rasuah. Di awal tahun ini, penyidik korps Adhyaksa Tenggarong tampak serius mengusut sejumlah perkara korupsi dan yang buron diringkus satu per satu.

Kantor Kejari Tenggarong
Kantor Koprs Adhyaksa Tenggarong

HINGGA Mei 2015 ini, tiga perkara korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah disidik pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong. Ketiga perkara tersebut adalah kasus tunjangan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam, korupsi dana hibah Korpri Kukar tahun 2012 dan kasus dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun 2011.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong Bambang Hariyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rudi Iskandar, dari ketiga perkara yang sudah masuk ke tahap lidik tersebut, dua perkara telah menyeret tersangka. “Untuk kasus PDAM belum ada tersangkanya, tapi nanti pasti ada,” kata Rudi Iskandar kepada media ini, Selasa (26/5).

Soal tersangka, Rudi tak berkenan membeberkan identitasnya, meskipun hanya inisial. Alasannya agar tersangka dibuat bingung dan tidak kabur. Lalu kenapa dua tersangka perkara hibah korpri dan bosda tidak ditahan? “Belum perlu kita tahan. Mereka semua kooperatif saat diperiksa,” tandas Rudi.

Dua di antara perkara yang ditangani tersebut, lanjut Rudi, sedang diaudit secara intensif oleh pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim). “Untuk tunjangan pegawai PDAM, sebentar lagi laporan hasil pemeriksaannya keluar,” kata Rudi Iskandar.

Rusi Iskandar Kejari tenggarong
Rudi Iskandar, Kasi Pidsus Kejari Tenggarong.

Sementara kasus dana hibah Korpri, pihak penyidik tidak minta dihitungkan kerugiannya ke BPKP. Sebab, kata Rudi, kerugiannya sudah jelas. “Laporan pertanggungjawabannya kita periksa, dari situ sudah kita dapatkan nilai kerugiannya,” ujar Rudi tanpa merinci nilai kerugiannya.

Rudi menjelaskan, kasus ini mulai disidik pada 8 April lalu setelah pihaknya mencurigai ada yang tidak beres dengan laporan keuangan Korpri. Dari hibah Rp2,3 miliar, dirincikan untuk berbagai kegiatan, diantaranya, kegiatan bankum sebesar Rp 400 juta, bakor Korpri senilai Rp 400 Juta, kegiatan poliklinik Rp 460 juta dan kegiatan seminar sebesar Rp 80 juta. Ada pula, kegiatan ulang tahun ke 41 Korpri dengan anggaran Rp 89 juta berikut dana kegiatan kesekretariatan senilai Rp 966 juta.

“Tersangka sudah ada dan tinggal kita lakukan eksekusi. Jika terbongkar inisial dan berapa jumlah tersangkanya, takutnya yang terkait hilang atau melarikan diri, tentunya itu akan membuat kerjaan kita bertambah lagi,” terangnya.

Sebelumnya, tiga orang yang sudah diperiksa adalah ketua, sekretaris dan bendahara Korpri. Sugiarto, Ketua Korpri Kukar, kepada wartawan pernah menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui seara persis apa yang dipermasalahkan dalam hibah Korpri senilai Rp 2,3 miliar itu. “Yang pastinya dana hibah tersebut kita keluarkan sesuai aturan. Dan jika saya dikatakan menggunakan buat memperkaya diri sendiri, itu salah. Kalaupun ada temuan itu hanya kesalahan administrasi,” kata Sugiarto.

Untuk perkara tunjangan pegawai PDAM, penyidik menemukan adanya indikasi kelebihan beban pembayaran biaya pegawai pada 2011, 2012, dan 2013. Temuan penyidik Kejari tersebut selaras dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2013.

Terdapat beberapa item yang menjadi catatan BPK, salah satunya soal realisasi biaya tenaga kerja menurut BPK melebihi ketentuan yakni sebesar Rp 10.391.455.361. BPK menyebutkan, hingga bulan Juni 2013, PDAM Tirta Mahakam memiliki 383 pegawai terdiri atas 361 pegawai tetap dan 22 pegawai tidak tetap (PTT). Tahun 2011, 2012 dan 2013 (per Juni), PDAM Tirta Mahakam menganggarkan biaya pegawai, biaya operasional dan realiasasinya.

Tahun 2011, jumlah pegawai 372, terdiri pegawai tetap sebanyak 352 orang dan PTT 20 orang. Tunjangan mereka dianggarkan untuk biaya pegawai sebesar Rp 21.695.829.766 dengan realiasasi sebesar Rp 23.761.830.120,-. Tahun 2012, jumlah pegawai bertambah seorang PTT, jadi 373 pegawai. Mereka dianggarkan Rp 26.136.442.929 dengan realiasasinya sebesar Rp 25.858.735.136.

Berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Kukar Pasal 29 ayat (6) menyatakan bahwa jumlah seluruh biaya untuk penghasil Direktur, Jasa Badan Pengawas dan Penghasilan Pegawai serta Tenaga Kerja tidak boleh melebihi tiga puluh persen dari seluruh realiasasi anggaran Tahun Anggaran (TA) yang berjalan.

BPK pun menggambarkan selisih realiasasi biaya dengan realiasasi biaya pegawai maksimum dihitung berdasar Perda Nomor 13 tahun 2003 tersebut. Tahun 2011 dengan realiasasi biaya sebesar Rp69.006.230.966 dengan batas maksimum biaya pegawai (30% x 2) didapat angka sebesar Rp20.701.869.290 sedangkan realiasasi pegawai sesuai data PDAM 2011 sebesar Rp 23.761.830.120, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 3.059.960.830,2. Tahun 2012, realiasasi baiaya sebesar Rp61.757.468.681 dengan batas maksimum biaya pegawai (30% x 2) didapat angka sebesar Rp18.527.240.604. Sedangkan realiasasi biaya pegawai dari data PDAM tahun 2012 sebesar Rp25.858.735.136 dan terdapat selisih sebesar Rp7.331.494.531,70. Dengan demikian menurut BPKRI, terjadi kelebihan realiasasi biaya pegawai untuk tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 10.391.455.361.

Selain menyidik tiga perkara itu, para jasa pidana khusus Kejari Kukar saat ini juga tengah menyeriusi dugaan korupsi perjalanan dinas di sekretariat DPRD Kukar tahun anggaran 2013. “Tapi itu bukan tindak lanjut temuan BPK, melainkan laporan masyarakat,” kata Rudi.

Substansi pemeriksaannya, kata dia, berbeda dengan temuan BPK. Penyidik Kejari Tenggarong memeriksa laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dibuat pihak sekretariat DPRD (Setwan) Kukar. Sejauh ini sejumlah staf Setwan Kukar telah menerima ‘undangan merah’ untuk dimintai klarisifikasi dan keterangannya.

MEMBURU BURONAN

Menyangkut orang-orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rudi menyebut, pihaknya juga serius memburu. Bukti keseriusannya itu dapat dilihat dari jumlah buronan kasus korupsi yang berhasil diringkus sejak setahun terakhir. “Setahun yang lalu, jumlah DPO ada 28 orang, sekarang tinggal 6 orang,” kata dia.

Keenam orang tersebut adalah Marwan, Marten Apuy, Rusliadi, Mus Mulyadi dan Idrus Daeng Makitta untuk kasus perjalanan dinas tahun anggaran 2005-2006. Sementara seorang lainnya adalah buronan korupsi dari dari kalangan mantan pejabat eksekutif.

Untuk menangkap para DPO ini terbilang sulit, di antaranya terbilang licin. Termasuk para mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang menjadi terpidana korupsi perkara perjalanan dinas. “Laporan keberadannya saja tidak cukup, kalau perlu bantu tangkap. Karena pernah kita dilapori ada DPO, begitu kita datangi sudah kabur,” kata Rudi.

Dia menyarankan kepada para terpidana ini, meski ada upaya untuk melakukan peninjauan kembali (PK), selama pihak Kejari Tenggarong belum mendapatkan salinan surat dari Mahkamah Agung (MA). “Nanti kalau ternyata benar PK diterima dan kita dapat salinannya, ya kita bebaskan,” ujar Rudi.

Jika mereka terus kabur, maka akan menyulitkan dan merugikan mereka sendiri. Karena bisa jadi tidak mendapatkan kesempatan pengurangan masa tahanan. “Saya sarankan agar menyerahkan diri, karena kalau berbuat baik, sebentar lagi ada hari raya Idul Fitri, kan ada remisi. Yang rugi mereka sendiri,” terang Rudi.

Pihak Kejari Tenggarong begitu serius memburu para buronan perkara korupsi ini terlihat sejak peringatan hari anti korupsi sedunia pada 9 Desember 2014 lalu. Saat itu tim penyidik Kejari turun ke rumah-rumah para terpidana kasus korupsi untuk mengeksekusi. Meski sempat menuai kegagalan, namun belakangan satu per satu para DPO menyerahkan diri dan ada pula yang terpaksa diringkus.

Yang pertama menyerahkan diri adalah Husni Thamrin, mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar yang divonis bersalah pada kasus ganti rugi tanah pembangunan sarana dan prasarana Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun anggaran 2005 dan 2006. Lalu Basran Yunus, mantan Asisten IV Kukar yang divonis kurungan 6,5 tahun atas asus korupsi Bansos Kukar tahun anggaran 2005-2006 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 19,7 milyar. Ia dieksekusi di kediaman anaknya di Tenggarong.

Untuk perkara korupsi perjalanan dinas tahun 2005-2006 yang masing-masing divonis 1 tahun penjara, Bambang AS dan Dedi Sudarya pada akhir Desember 2014 lalu menyerahkan diri. Januari 2015, Syaiful Aduar giliran menyerahkan diri. Di awal Mei, penyidik begerak dan berhasil meringkus Sudarto dan Mahdalena. Selang dua hari, Yusrani Aran memilih menyerahkan diri. Terakhir adalah Edy Mulawarman, ia ditangkap di rumahnya di Bukit Biru, pada 22 Mei lalu dan langsung dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Tenggarong.

Untuk perkara yang sama dengan Husni Thamrin, soal pembebasan lahan untuk sarana dan prasarana PON, Fadli Ardin, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kukar dan Sihar Manulang, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar, ditangkap pada 20 Mei. Terpidana enam tahun penjara plus denda ratusan juta rupiah langsung digiring ke Lapas Tenggarong.

SI RAJA HEDON

Yang menarik dari para DPO yang berhasil ‘diselesaikan’ para penyidik dari korps Adhyaksa ini adalah Edi Ardiansyah, mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kukar yang kabur setelah ketahuan menjadi orang yang paling dicurigai sebagai biangkerok raibnya duit uang persediaan senilai Rp 8,9 miliar.

Saat ditangkap pada petang hari sekitar pukul 21.00 Wita, Kamis (21/5) lalu, Edi sedang menikmati kuliner malam di sebuah restoran berkelas di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan. Edi Ardiansyah yang saat itu tengah ditemani seorang wanita cantik, dibuat kaget setengah mati.

Mukanya pucat. Sebab, belum selesai makanan hasil resep luar negeri ini dilahap, sejumlah pria berpakaian preman yang tak lain petugas kejaksaan dan kepolisian tiba-tiba mengepungnya. Ia tak melawan dan hanya bisa pasrah untuk digelandang. Sementara teman perempuannya hanya membisu.

“Dia sama sekali tidak melawan,” tutur seorang petugas kepada wartawan, yang mengikuti penangkapan itu. Dalam pengawalan ketat, pria berusia kepala tiga itu digiring ke kantor Kejari Tenggarong untuk diperiksa. Setibanya di Tenggarong, sekitar pukul 02.00 Wita, Jumat (22/5), Edi tampak lelah. Ketika itu ia mengenakan kaus hitam, celana jins dan bersepatu bot.

Tepat pukul 03.00 Wita, Edi lalu dibawa ke Lapas. Sebelum berangkat, dia sempat minta izin menelepon istri dan teman bisnisnya. Keinginan itu tak dikabulkan karena dia masih dalam pemeriksaan. Edi pun dibawa ke lapas di bawah pengawalan dua polisi bersenjata laras panjang.

Soal kasus yang menjerat ayah dua anak ini, sempat mengendap sejak pertama kali terungkap lima tahun lalu. Pada 2010, Disdik Kukar menerima suntikan APBD Rp 769 miliar. Dari jumlah itu, terserap 88 persen atau sekitar Rp 682 miliar. Dari anggaran yang diserap, terdapat pos uang persediaan Rp 10 miliar. Ditemukan Rp 8,9 miliar di antaranya tidak disertai laporan pertanggungjawaban. Dana itu diduga masih dalam penguasaan Edi, PNS golongan III/d, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran.

Hari pertama Agustus 2010, Polres Kukar menerima laporan tiga brankas di Disdik Kukar dibobol maling. Dari surat lapor bernomor TBL/103/VIII/2010/Reskrim, disebutkan pencuri membawa Rp 48,5 juta dan dokumen penting pertanggungjawaban keuangan tahun 2010. Berbagai pihak menduga, pencurian itu hasil rekayasa untuk menghilangkan jejak.

Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2010 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pada 2011 memperkuat aroma korupsinya. Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan bahwa nilai kas bendahara pengeluaran Disdik Kukar yang harus disetor ke kas daerah senilai Rp 8,9 miliar.

Nilai kas didapat dari selisih uang persediaan Rp 10 miliar dikurangi ganti uang nihil Rp 1,08 miliar. Enam bulan kemudian, 16 Juni 2011, Edi membuat surat bermeterai yang menyatakan akan mengganti dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan itu. Hingga Oktober 2011, dana belum juga disetor ke kas daerah.

Sepanjang beberapa tahun, temuan tak memiliki perkembangan. Kasus Edi kembali dibuka jaksa ketika Rudi Iskandar menjabat Kasi Pidsus Kejari Tenggarong. Edi pun ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu. Setelah dipanggil sebanyak tiga kali, Edi mangkir terus. Ia pun ditetapkan sebagai buronan.

Selama pelarian, Edi boleh dicap sebagai raja hedon, lantaran perilakunya yang serba elit. Ia diketahui kerap makan di restoran dan karaoke bersama banyak perempuan. Untuk mengelabuhi petugas, Edi sering mengganti nomor telepon genggamnya. Dari jejak nomor telepon, diketahui bahwa Edi sempat pelesiran ke Nusa Tenggara Barat.

Ia juga diketahui menjadi pemodal bisnis batu dan pasir bersama rekannya. Lelaki yang hobi memelihara ayam itu memiliki rumah dengan tembok setinggi 4 meter di Jalan Anggana RT 18 Kelurahan Panji, Tenggarong, Kukar. Edi dikenal tertutup baik di kantor maupun di lingkungan rumahnya. Ia menjabat sebagai bendahara di Disdik Kukar sejak 2009. Saat kasus korupsinya mencuat, ia berpindah posisi menjadi staf sub bagian keuangan Disdik Kukar.

Beberapa hari setelah penangkapan Edi, Rudi Iskandar menyebut bahwa pihaknya saat ini mendalami lagi kasus dana UP. Harapannya, Edi mau buka mulut jika ternyata yang korupsi bukan hanya dia. “Perkara ini perlu pendalaman lagi, siapa tahu dia buka mulut. Jadi, tersangka bisa saja bertambah,” kata Rudi di ruang kerjanya, Senin (25/5). Kasi Pidsus ini menambahkan, berkas Edi belum P-21 karena pendalaman ini. Pasal yang menjerat Edi juga belum ditentukan. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com