Pengoperasian Kapal Perintis Bermasalah

Kapal-Perintis

KOTABARU – Pemimpin DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) proaktif dalam menyelesaikan tidak beroperasinya kapal perintis bagi masyarakat di kepulauan.

“Masalah terhambatnya pelayaran kapal perintis rute Kotabaru-Pulau Sembilan dan Kepulauan hampir terjadi tiap tahun. Salah satu penyebabnya surat izin keselamatan yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi eksekutif khususnya dinas terkait,” kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, Senin.

Penegasan tersebut disampaikan M Arif menyusul adanya informasi kapal perintis KM Delta Sembada yang selama ini melayani pelayaran bagi pasyarakat Pulau Sembilan dan sekitarnya tidak berani berlayar karena berakhirnya masa kontrak.

Hal ini menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan distribusi bahan-bahan pokok sehingga satu-satunya jalan menuju Kotabaru harus menggunakan kapal tradisional nelayan yang ukurannya relatif kecil.

Hal itu dilakukan mengingat ancaman kelaparan masyarakat di Pulau Sembilan dan sekitarnya meski risiko besar dihadapi seperti gelombang tinggi karena harus melewati perairan yang dalam Selat Makassar.

“Mengingat penting dan mendesaknya mencari solusi, langkah nyata yang bisa kami lakukan, akan berkoordinasi di internal dewan melibatkan rekan-rekan Komisi II, selanjutnya segera akan berkoordinasi dengan Dishubkominfo Kotabaru,” ungkap M Arif.

Komisi II DPRD Kotabaru melalui ketuanya Syairi Mukhlis memastikan pengadaan jasa layanan kapal perintis rute Kotabaru-Pulau Sembilan dan sekitarnya untuk periode 2016 dilelang pada Oktober 2015.

Pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut agar pelaksanaan pengadaan jasa layanan kapal perintis untuk periode 2016 dimajukan.

“Mengingat operasional kapal perintis yang saat ini berlangsung sudah mendekati akhir tahun sehingga berakhir pula kontrak kerjanya, sehingga perlu dilakukan pelalangan secepatnya,” kata Syairi.

Selain itu, penyegeraan pelelangan dimaksudkan mengantisipasi terjadinya keterlambatan kontrak kerja seperti yang terjadi periode 2015 hingga berakibat pada terkatung-katungnya layanan bagi masyarakat Kotabaru khususnya di Pulau Sembilan, kepualauan dan sekitarnya.

Menurut dia, pelalangan terhadap jasa layanan kapal perintis dimajukan agar jeda waktu yang panjang dapat menjaring calon peserta dalam penyediaan jasa pelayaran ini.

“Daerah akan mendapat banyak pilihan, tentunya lebih memngutamakan bagi kapal perintis yang memenuhi standar keselamatan pelayaran baik penumpang dan barang sebagaimana yang diinginkan dalam pelelangan tersebut,”katanya.

Dia mengungkapkan, ada sejumlah kemajuan program kerja penyediaan jasa layanan ini, di antaranya, interval atau jadwal pelayaran yang tadinya hanya 10 kali dalam sebulan, untuk 2016 ditingkatkan menjadi 20 kali sebulan.

Bahkan rute pelayarannya juga akan diperluas bukan hanya Kotabaru-Pulau Sembilan, tapi ditambah ke daerah-daerah kepulauan sekitar seperti Matasiri, Marabatuan dan sekitarnya.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat di daerah kepulauan yang selama ini masih sangat kesulitan mendapatkan layanan transportasi jika hendak berinteraksi dengan daerah lainnya.

  Sementara tentang nilai kontrak dan tarif resmi yang ditentukan, politisi Partai PDIP ini menyebut, nilai kontrak jasa layanan kapal perintis sekitar Rp1 miliar untuk pekerjaan satu tahun. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com