Sekadau (Antara Kalbar) – Empat warga Sekadau, Ating, Magdalena, Lidwina Iin dan Nanang diciduk aparat polisi sekadau karena mengkonsumsi sabu.
Kejadian bermula saat Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB, polisi dari Satuan Reserse Narkotika Polres Sekadau menggerebek sebuah rumah di Gang Brata, jalan Merdeka Barat.
Saat digerebek, polisi mendapati tiga orang yakni Nanang, Iin dan Magdalena sedang asik menghirup sabu. Sementara, Ating sang pemilik rumah yang sudah selesai mengkonsumsi sempat berusaha kabur lewat jendela sambil membuang barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Di luar rumah, ternyata satuan Restik Polres Sekadau yang dipimpin langsung oleh Pipin Silaen sudah menunggu di luar rumah.
Keempat pengguna yang dua di antaranya ibu rumah tangga ini tak kuasa melawan saat digelandang ke Mapolres Sekadau. Bersama mereka, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket kecil sabu-sabu, satu unit timbangan, 3 bong sabu, korek api, dan plastik klip.
Sementara itu, Kasat Restik Polres Sekadau, AKP Pipin Silaen mengatakan sudah sejak lama menerima informasi tentang aktivitas pesta sabu di rumah yang digerebek. Namun, para pelaku cukup licin sampai akhirnya diringkus tadi pagi.
“Informasi dari masyarakat sangat diperlukan. Jangan takut memberi informasi tentang penyalahgunaan narkoba,” kata Silaen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nanang, Magdalena dan Iin disangka dengan pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara, Ating si pemilik rumah yang diduga bertindak sebagai bandar dikenakan pasal 114 juncto 112 KUHP. Ia diancam dengan kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Pemilik rumah (Ating) diduga sebagai bandar. Jadi ancaman hukumannya beda dengan tiga pelaku lain. Polisi saat ini masih memburu salah satu kawanan dari keempat pelaku yang masih buron,” katanya. [] ANT