Seorang Anak Kelas Dua SD Menjadi Korban Pemukulah Oknum Guru

Ilustrasi-guru-pukul-murid

PALANGKARAYA – Salah seorang peserta anak didik yang masih duduk di bangku kelas dua di salah satu sekolah dasar Kota Palangka Raya, insial RZ (tujuh tahun) menjadi korban pemukulan oknum guru di daerah tersebut.

“Kami sebagai orang tua tidak terima atas pemukulan oknum guru tersebut yang membuat anak saya tidak ingin bersekolah lagi,” kata orang tua peserta didik Rita di Palangka Raya,  Pada Hari Senin (12/10).

Oknum guru memukul salah seorang murid dilakukannya sebanyak tiga kali, namun pihak orang tua peserta didik masih bisa memaafkan dan memberikan toleransi kepada pihak sekolah untuk tidak mengulanginya lagi.

Namun, kata Rita, pemukulan kembali terjadi lagi ketika RZ melaporkan kepada pihaknya bahwa oknum guru tersebut memukul di sekitar wajah.

Sehingga membuat pihaknya geram dan langsung mendatangi pihak sekolah untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas pemukulan tersebut.

“Saya ingin oknum guru tersebut segera diberikan sanksi tegas dan bisa mempertanggungjawabkan atas kejadian tersebut. Kasihan anak saya hingga saat ini tidak ingin masuk sekolah lagi, akibat terauma yang mendalam” tegas Rita saat didampingi Ketua Satgas Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Palangka Raya, Hj Masriah Herleenth.

Ketua Satgas PKDRT Palangka Raya, Masriah Herleenth menegaskan bahwa ini sudah melanggar hukum tentang perlindungan anak.

“Pada dasarnya kami hanya ingin mencari kebenaran saja, apabila hal itu terjadi, maka oknum guru tersebut segera diambil tindakan tegas,” tandas Masriah.

Ia menambahkan, bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.

Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan, jelas Masriah Herleenth.

Kepala Sekolah Dasar Kota Palangka Raya, Riap Susilawaty mengatakan akan segera mengusut oknum guru tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila benar, maka saya akan memberikan teguran keras terhadap oknum guru tersebut,” tandasnya.

Riap juga meminta maaf apabila ada kekeliruan atau kelalaian pihak sekolah kepada orang tua murid jika hal itu benar terjadi. Karena keterbatasan kami sebagai guru hanya bisa mendidik dan mengajar. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com