KUTAI KARTANEGARA – Tidak tahan dengan penghasilan tunjangan yang rendah, aparatur desa se-Kukar, tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Cabang Kukar, menuntut Pemkab dan DPRD Kukar menaikkan tunjangan yang diterima tiap bulannya di APBD 2016. Apabila tidak dimasukkan juga di APBD 2016, maka pemerintahan desa mengancam akan berhenti memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
“Dengan beban kerja yang kami jalankan di desa, tidak sesuai dengan tunjangan aparatur desa dan ketua RT terima tiap bulannya. Tunjangan itu masih jauh dari sejahtera. Sudah selayaknya Pemkab Kukar menaikkan tunjangan yang kami terima tiap bulannya,” kata Ketua Apdesi Cabang Kukar, Mus Mulyadi, saat hearing dengan DPRD Kukar, Rabu (11/11).
Dia merinci, besaran tunjangan yang diterima selama ini, untuk setingkat kades hanya mendapatkan Rp2.750.000 per bulan, sedangkan untuk setingkat kepala urusan (Kaur) mendapatkan tunjangan Rp1.300.000 per bulan, staf desa Rp900.000 per bulan, dan yang paling terendah adalah tunjangan Ketua RT hanya menerima Rp500.000 per bulan.
Sedangkan Apdesi mengusulkan kenaikan tunjangan untuk kades bisa mendapatkan Rp7,5 juta per bulan, untuk kepala urusan Rp4 juta, staf desa Rp2,25 juta, serta ketua RT bisa mendapatkan Rp1 juta per bulan.
“ Usulan kenaikan tunjangan bagi aparatur desa, sudah kami hitung sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan angka yang ideal untuk dibayarkan kepada kami. Apabila usulan kami tidak diakomodir di APBD Kukar 2016, maka kami akan mogok memberikan pelayanan kepada masyarakat, “ ujar Mulyadi yang juga menjabat Kades Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang ini.
Jika dibandingkan dengan Kabupaten Paser yang APBD-nya hanya kisaran Rp1 triliun, namun pendapatan tunjangan aparatur desanya jauh lebih tinggi daripada di Kukar, Kades di sana mendapatkan tunjangan mencapai Rp5 juta per bulan. Kalau Pemkab Kukar mau berpihak kepada aparatur desanya, pasti bisa mewujudkan tuntutan pemerintahan desa.
“APBD Kukar yang tiap tahunnya mencapai Rp7 triliun, tapi tidak bisa menyejahterakan aparatur desanya,” kata Ketua Apdesi, Kecamatan Loa Janan, Kurniawan.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemaspemdes) Kukar, Syamsi Juhri mengatakan, bahwa untuk menaikkan tunjangan aparatur desa, bukan hanya kepentingan Bapemaspemdes saja, tapi harus melibatkan SKPD yang lain, seperti Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, bagian keuangan, bagian pemerintahan, bagian hukum Pemkab Kukar. Kemudian, menaikkan tunjangan tidak mudah, harus ada pertimbangan hukumnya, karena dikhawatirkan akan berbenturan dengan hukum.
“Menaikkan tunjangan pemerintahan desa harus hati-hati jangan sampai bersentuhan dengan persoalan hukum yang justru akan merugikan kita semua,” katanya. [] KK