PASER – Dua tersangka kasus dugaan korupsi rumah layak huni (RLH) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Paser. Keduanya adalah SD selaku kontraktor pelaksana dari PT Putri Krayan dan MD selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Paser AKP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kanit Tipikor Iptu Yulianto Eka Wibawa mengungkapkan, PPTK dan kontraktor datang Selasa (17/11) dan Rabu (18/11). “Mereka datang pada panggilan kedua. Hanya untuk dimintai keterangan tambahan guna melengkapi berkas seperti petunjuk jaksa penuntut umum (JPU),” sebutnya.
Terkait kembali mangkirnya DG selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Yulianto menyebut, pemeriksaan akan dilakukan Jumat (20/11). “Melalui kuasa hukumnya, yang bersangkutan meminta waktu pemeriksaan diundur hingga Jumat. Memang harusnya hari ini (kemarin, Red) diperiksa. Tapi karena yang bersangkutan masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan, jadi tak bisa datang,” sebut Yulianto.
Seperti diberitakan, kasus RLH mencuat Desember 2014. Polisi mendapat laporan adanya indikasi korupsi pada proyek dengan total pembangunan 40 rumah layak huni di Kabupaten Paser. Yang diduga bermasalah, adalah pembangunan 20 rumah yang ada di Kecamatan Tanah Grogot. Karena hingga kontrak waktu berakhir, pekerjaan belum tuntas, sementara pencairan anggaran sudah 100 persen. [] KP